Wamentan: Alsintan Bantuan Pemerintah Tidak Boleh Diperjualbelikan

Ia juga mendorong pembentukan Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) agar alsintan bisa dimanfaatkan secara bersama oleh berbagai Kelompok Tani.

Editor: Regina Goldie
handout
TRAKTOR PERTANIAN - Alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diberikan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan dengan harga tinggi ke pihak lain. 

Baca juga: Iran Lancarkan Serangan Rudal ke Israel Usai Pernyataan Trump Soal Gencatan Senjata

Selain itu, usai menyerahkan bantuan alsintan kepada Kelompok Tani Kandangan, Kelompok Tani Bina Karya, Kelompok Tani Unggul Mulia, dan Kelompok Tani Jaya Makmur, Sudaryono menitipkan pesan agar alat pertanian digunakan dan dirawat dengan baik.

Hasil yang diperoleh dari pertanian juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk keberlanjutan penggunaan alsintan ke depannya.

“Pesan saya, satu, alatnya dirawat. Nanti kan ada hasilnya, hasilnya dipakai untuk rawat alat ini. Selain itu, ditabung supaya kalau rusak dan gak bisa dipakai bukan berarti minta lagi, gak. Anda harus membeli setelah ini. Kedua, saya minta dengan alat ini, olah tanahnya harus cepat-cepat, kalau sudah olah tanah segera ditanam, dan begitu panen harus tanam lagi,” harapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved