Sulteng Hari Ini
BEM Nusantara Desak Penutupan Tambang Ilegal di Parigi Moutong dan Usut Keterlibatan WNA
Dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025), Khadafi menilai bahwa praktik tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan memicu konflik sosial.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara melalui Koordinator Bidang Lingkungan Hidup dan Kemaritiman, Muamar Khadafi, menyatakan sikap tegas terhadap maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025), Khadafi menilai bahwa praktik tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan memicu konflik sosial, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat serta melanggar hukum yang berlaku.
“Tambang ilegal di Parigi Moutong berlangsung secara terbuka tanpa tindakan tegas. Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan adanya dugaan pembiaran dari aparat kepolisian maupun pemerintah daerah,” ujar Khadafi.
Baca juga: Ngaku Salah, Dimas Anggara Akhirnya Minta Maaf usai Tampar Keisha Alvaro
BEM Nusantara mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Pusat, serta aparat kepolisian untuk segera menindak tegas dan menutup seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang masih berlangsung.
Selain itu, mereka turut menyoroti keberadaan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang tanpa kejelasan dokumen resmi dan izin kerja.
Kehadiran WNA dalam kegiatan pertambangan dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kedaulatan negara dan aturan imigrasi.
“Kami mendesak aparat kepolisian, imigrasi, dan Kementerian ESDM untuk mengusut tuntas status serta peran WNA yang diduga terlibat dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegas Khadafi.
Baca juga: Koperasi Merah Putih Bangkep dan Tojo Una-una Capai 100 Persen, Kemenkum Sulteng Apresiasi
Isu transparansi juga menjadi sorotan.
BEM Nusantara menilai masih lemahnya pengawasan terhadap tambang yang mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut. Banyak perusahaan tambang yang menggunakan IPR tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.
Dalam pernyataannya, BEM Nusantara menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
Verifikasi ulang terhadap status tambang yang mengklaim memiliki IPR serta audit lapangan secara terbuka.
Baca juga: Tips BSU 2025 Cepat Cair ke Rekening Pekerja di Bank Himabara, Lakukan Update Rekening di Sini!
Pembukaan akses publik terhadap data program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari seluruh perusahaan tambang yang beroperasi.
Pelibatan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan organisasi masyarakat, dalam pemantauan dan evaluasi tambang serta pelaksanaan program CSR.
“Sebagai bagian dari kontrol sosial, kami berkomitmen untuk terus mengawal isu pertambangan yang tidak adil dan tidak transparan. Kami mengajak seluruh elemen mahasiswa, masyarakat adat, petani, dan aktivis lingkungan untuk bersatu menjaga ruang hidup dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab,” tutup Khadafi. (*)
Lapas Palu Gelar Razia, Temukan Puluhan Barang Terlarang di Blok Hunian |
![]() |
---|
Sekprov dan Plt Kasatpol PP Dampingi Gubernur Anwar Hafid di STQH Nasional XXVIII Kendari |
![]() |
---|
Baksos PDGI Sulteng, Pelayanan Kesehatan Gigi untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas III Palu |
![]() |
---|
Kathleen Aiko JC Limboki Juara Palaka Wira Coffee Fest 2025, Raih skor 104,5 |
![]() |
---|
Aksi Nyata PT Cipta Agro Sakti di Morut, Ubah Ladang Pindah Jadi Kampung Harapan Suku Ta Wana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.