Kanwil Kemenkum Sulteng
Koperasi Merah Putih Bangkep dan Tojo Una-una Capai 100 Persen, Kemenkum Sulteng Apresiasi
Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah mengumumkan dua daerah di Sulteng berhasil mencapai 100% pendirian badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan M
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kemenkum Sulteng) mengumumkan dua daerah di Sulteng berhasil mencapai 100 persen pendirian badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dua daerah itu yakni Kabupateng Banggai Kepulauan dan Tojo Una-una.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, dalam pernyataannya di Palu.
Berdasarkan data per 24 Juni 2025 pukul 10.45 Wita, seluruh 122 desa/kelurahan di Kabupaten Tojo Una-Una telah memiliki Surat Keputusan Badan Hukum yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Sedangkan Kabupaten Bangkep data yang terhimpun menunjukkan bahwa dari total 144 desa dan kelurahan di Bangkep, seluruhnya telah memiliki Surat Keputusan Badan Hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI.
“Capaian ini tidak mungkin terwujud tanpa adanya sinergi luar biasa antara Kemenkum Sulteng, Pemerintah Daerah, para notaris pembuat akta koperasi, serta masyarakat. Ini adalah bukti nyata bahwa semangat gotong royong dan kepedulian terhadap legalitas ekonomi kerakyatan sangat kuat di Tojo Una-Una dan Bangkep,” ujar Rakhmat Renaldy, Selasa (24/6/2025).
Lebih lanjut, Rakhmat menjelaskan bahwa secara keseluruhan Provinsi Sulawesi Tengah telah mencapai angka 86,62 persen atau sebanyak 1.716 desa/kelurahan yang telah memiliki koperasi berbadan hukum.
Ia juga menyampaikan optimisme tinggi untuk menuntaskan target 100 persen legalisasi koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Sulteng pada 30 Juni 2025.
“Kami yakin, dengan semangat kolaborasi yang terus dibangun, target nasional ini bisa kita capai bersama. Legalitas koperasi adalah fondasi penting untuk membuka akses pendanaan, kemitraan usaha, serta penguatan ekonomi desa secara berkelanjutan,” tambahnya.
Program legalisasi koperasi Merah Putih merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat perekonomian masyarakat melalui wadah koperasi yang taat hukum dan memiliki kepastian kelembagaan. Dengan diterbitkannya SK badan hukum, koperasi dapat menjalankan fungsi ekonomi dan sosial secara optimal.
Rakhmat juga mengapresiasi para notaris yang telah mengambil peran aktif dalam proses pendirian koperasi di berbagai desa dan kelurahan, serta para penyuluh hukum dan aparatur pemerintah daerah yang telah mengawal dan mendampingi masyarakat selama proses legalisasi berlangsung.
“Capaian 100 persen di Tojo Una-Una adalah bukti nyata bahwa dengan kerja sama dan komitmen, transformasi kelembagaan di tingkat desa bisa kita wujudkan demi Indonesia yang lebih kuat dan mandiri,” pungkasnya.
Diketahui Kanwil Kemenkum Sulteng tengah menyiapkan peluncuran resmi program Koperasi Merah Putih secara serentak di Hari Koperasi mendatang.
Bangkep, bersama daerah-daerah lain yang telah tuntas 100 persen , akan menjadi wajah keberhasilan inisiatif ini di tingkat nasional.(*)
Kemenkum Sulteng Bangga, 13 Kepala Desa-Lurah Lolos Jadi Juru Damai Nasional |
![]() |
---|
Kemenkum Sulteng Harmonisasi Ranperbup Poso, Pastikan Seragam Sekolah Layak dan Akuntabel |
![]() |
---|
Kemenkum Sulteng Sambut Positif Posbakum Desa-Kelurahan ala Sumsel, Tengah Siapkan Mekanisme Serupa |
![]() |
---|
Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi: Akses Hukum Merata hingga Desa |
![]() |
---|
Lindungi Hak Pekerja, Kemenkum Sulteng Dukung Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.