BSU 2025 Belum Cair?Ini Tips BSU Cepat Cair dan Tanda BSU-mu Sudah Disalurkan oleh Pemerintah

BSU 2025 belum cair, ini tips agar cepat cair dan tanda jika BSU-mu sudah disalurkan oleh pemerintah.

Editor: Imam Saputro
Canva/Tribunnews
ILUSTRASI PENYALURAN BSU - BSU 2025 belum cair, ini tips agar cepat cair dan tanda jika BSU-mu sudah disalurkan oleh pemerintah. 

Pemberitahuan dapat berupa SMS banking yang sudah mengaktifkan fitur ini ataupun melalui notifikasi mobile banking.

2. Saldo Rekening Bertambah

Tanda BSU sudah cair yakni bertambahnnya saldo rekening. 

Penerima dapat mengecek rekening pencairan BSU apakah saldo sudah bertambah dari status terakhir sebelumnya. 

3. Pemberitahuan dari Perusahaan

Staf atau bagian kepegawaian atau HRD perusahaan memberikan informasi pencairan BSU. 

HRD akan memberitahukan kepada pekerja penerima BSU bahwa dana sudah cair. 

4. Cek Status Penerima

Penerima akan mendapatkan pemberitahuan di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id bahwa dana BSU sudah cair. 

Dapat dicek menggunakan nama dan nomor NIK untuk mengetahui status pencairan BSU. 

Akan terdapat notifikasi dengan keterangan "Dana telah disalurkan" atau pemberitahuan dengan keterangan yang sama. 

5. Cek Laman BSU Kemnaker

Pemberitahuan status BSU cair juga dapat dilihat di laman bsu.kemnaker.go.id.

Cek keterangan mengenai penerima tentang pemberitahuan penyaluran BSU ke rekening. 

Cara Cek Penerima BSU 2025 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  1. Pertama masuk laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Lalu masukkan NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, dan nomor HP terkini
  3. Selanjutnya tulis ulang nama ibu kandung, email, dan nomor HP Anda
  4. Pastikan nomor HP & email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.
  5. Jika terdapat logo centang hijau, maka nama atau NIK terdaftar sebagai penerima BSU
  6. Jika tertulis "Data masih dalam proses verifikasi dan validasi" maka Anda hanya perlu melengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut.

Kriteria Penerima BSU 2025

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
    Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cek daftar penerima

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved