Banggai Hari Ini

BREAKINGNEWS: Utang Proyek Miliaran Belum Dibayar, Pemkab Banggai Laut Abaikan Putusan Pengadilan

Proyek-proyek tersebut telah rampung sejak tahun anggaran 2020, namun hingga kini sebagian besar belum dibayarkan.

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Fadhila Amalia
Asnawi/TribunPalu.com
UTANG PROYEK - Kuasa hukum para kontraktor menunjukkan putusan pengadilan terkait dengan utang proyek Pemerintah Kabupaten Banggai Laut yang mencapai puluhan miliar rupiah sejak tahun anggaran 2024. Dalam amaran putusan, Pemkab Banggai Laut harus segera melunasi utang tersebut paling lambat 16 Mei 2025, namun sampai sekarang belum dibayar. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut didesak untuk segera melunasi utang proyek kepada sejumlah kontraktor yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. 

Hal itu disampaikan kuasa hukum para kontraktor, Effendy Mukendji dan Martono Djibran di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (26/6/2025).

Baca juga: APL Sulteng Sebut PETI Dapat Mengancam Keseimbangan Ekologi di Parimo Sulteng

Proyek-proyek tersebut telah rampung sejak tahun anggaran 2020, namun hingga kini sebagian besar belum dibayarkan.

"Mandeknya pembayaran karena terjadi pergeseran anggaran yang diduga atas perintah Bupati Banggai Laut," ungkap Effendy Mukendji.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banggai Laut dengan nilai kontrak Rp1,6 Miliar. 

Sayangnya, kontraktor baru menerima pembayaran sebesar Rp200 juta.

Baca juga: Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah

Ia menjelaskan bahwa para kliennya telah menempuh jalur hukum atas kasus ini. 

Mereka menggugat Pemerintah Daerah Banggai Laut ke Pengadilan Negeri Luwuk atas tuduhan wanprestasi. 

Gugatan itu dimenangkan para kontraktor dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Dalam amar putusan, pengadilan memerintahkan Pemkab Banggai Laut untuk melunasi utang paling lambat 16 Mei 2025. Tapi sampai hari ini belum ada realisasi pembayaran,” kata Effendy Mukendji.

Pemerintah daerah berdalih bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan oleh efisiensi anggaran. Namun alasan tersebut dinilai tak bisa membenarkan pengabaian terhadap putusan pengadilan.

Baca juga: Jadwal KM Lambelu Juni 2025: Tujuan Larantuka Berlayar Dari Pantoloan Palu Minggu Besok,Cek Tiketnya

Martono Djibran menyatakan masalah ini bahkan telah dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Banggai Laut, belum lama ini. 

"Namun hingga kini belum ada solusi konkret terkait pelunasan utang tersebut," kata dia.

Ia menegaskan bahwa jika tidak ada langkah nyata dari Pemkab Banggai Laut, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), serta aparat kepolisian.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved