OJK Sulteng
OMC Diduga Bodong, Bisa Daftar Pakai Nomor HP Palsu, OJK Pastikan Tidak Terdaftar
Menurutnya, jika aplikasi ini resmi dan terpercaya, seharusnya meminta verifikasi melalui kode OTP.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Aplikasi OMC kembali menjadi sorotan publik, Sabtu (28/6/2025).
Dalam sebuah video yang beredar di Facebook, seorang pengguna bernama Syam membeberkan bahwa akun OMC tetap bisa dibuat meski menggunakan nomor handphone (HP) palsu.
“Walaupun kita menggunakan nomor HP yang salah, akun kita tetap bisa jadi,” ujar Syam dalam videonya yang juga memuat tutorial penggunaan OMC.
Syam menyebut aplikasi tersebut sebagai “bodong” karena tingkat keamanannya dinilai sangat rendah.
“Ini aplikasi bodong namanya, tingkat sekuritasnya rendah,” tambahnya.
Menurutnya, jika aplikasi ini resmi dan terpercaya, seharusnya meminta verifikasi melalui kode OTP.
Baca juga: Antisipasi Covid-19, Dinkes Sulteng Lakukan Rapid Tes Untuk Jamaah Haji yang Tiba di Kota Palu
Namun, ia tidak menemukan sistem verifikasi seperti itu di OMC.
Meski disebut sebagai aplikasi, OMC bukanlah platform yang tersedia di Play Store.
OMC berbentuk tautan situs bernama omcjob.com, yang menerapkan sistem deposit bagi para anggotanya sebelum menyelesaikan tugas-tugas harian.
Sebelumnya, TribunPalu.com juga telah menelusuri kantor OMC yang berlokasi di Jalan Tangkasi, Kota Palu.
Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa OMC tidak bergerak di bidang keuangan.
“Sekali lagi, OMC ini bukan bergerak di bidang keuangan, tapi periklanan,” ucapnya.
Baca juga: Pejalan Kaki di Nambo Banggai Ditabrak Motor, Korban Alami Luka Serius
Ia menyebutkan bahwa terdapat tiga level deposit yang ditawarkan, yakni Rp300 ribu, Rp900 ribu, dan Rp2,7 juta.
Sementara itu, salah satu informan bernama Hari juga mengungkapkan bahwa sistem OMC dijalankan secara manual.
Setelah melakukan deposit, anggota harus mengirimkan tangkapan layar (screenshot) ke admin atau leader di grup masing-masing.
“Kalau memang aplikasi tingkat tinggi pasti otomatis terbaca. Ini minta screenshot dulu baru dikirim ke admin,” kata Hari.
Menanggapi hal ini, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah sekaligus Ketua Satgas PASTI Sulteng, Bonny, memastikan bahwa Omnicom Group tidak terdaftar secara resmi di OJK.
“Omnicom ini tidak terdaftar di OJK. Kami sudah memasukkan laporan ke Satgas PASTI pusat, tinggal menunggu hasilnya,” ungkap Bonny saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan. (*)
OJK Sulteng Ajak Ratusan Mahasiswa Baru FISIP Untad Melek Literasi Keuangan |
![]() |
---|
SATGAS PASTI Blokir 507 Aktivitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Modus Penipuan Digital |
![]() |
---|
OJK Sulawesi Tengah Hibahkan 66 Barang Aset Tetap ke Yayasan Alkhairaat |
![]() |
---|
Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan 2025 Naik, OJK Genjot Edukasi dan Perangi Keuangan Ilegal |
![]() |
---|
Piutang Pembiayaan Tembus Rp 504 Triliun, OJK Tindak Tegas Pelanggaran di Sektor PVML |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.