Jumat, 5 Juni 2026

Belum Semua Cair ke Penerima, Begini 3 Cara Cek Penerima BSU 2025 Pakai NIK

Namun, hingga akhir bulan ini, belum semua calon penerima menerima bantuan langsung tunai (BLT) tersebut di rekening masing-masing.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
Freepik
BSU 2025 - BSU merupakan bantuan tunai sebesar Rp600.000 yang ditujukan kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk guru honorer yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. 

Unduh dan buka aplikasi JMO
Login dengan akun terdaftar
Bila belum terdaftar, lakukan pendaftaran akun
Buka aplikasi JMO
Pada halaman depan, scroll ke bawah pada halaman utama, pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
Klik tombol "Klik Disini"
Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif
Klik "Lanjutkan", dan sistem akan menampilkan status BSU.
Syarat Bantuan Subsidi Upah BSU
Aturan terkait syarat penerima BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Agar Anda terdaftar sebagai kriteria penerima BSU, pastikan memenuhi syarat menerima BSU 2025 berikut:

Baca juga: Jemaah Haji Banggai Tiba di Luwuk, 2 Orang Masih di Balikpapan karena Sakit

Warga Negara Indonesia (WNI).
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMK/UMP wilayah
Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT
Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.
 
BSU sendiri ditargetkan bisa disalurkan ke 17,3 juta penerima. Di tahap pertama, target penerima BSU adalah sebanyak 3.697.836.

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 ini ditransfer langsung ke rekening pekerja yang terdaftar jadi penerima melalui Bank Himbara Bank Himbara yang meliputi Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id 

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved