BSU Masih Belum Cair ke Rekening, Ini Penyebabnya

Mereka yang telah mendapat bantuan tersebut merupakan pekerja yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Fadhila Amalia
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
BSU 2025 - Sebagian pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU sudah menerima bantuan insentif sebesar Rp 600.000 tersebut ke rekening Himbara mereka masing-masing sejak Senin (23/6/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Proses pencairan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BSU 2025 untuk tahap pertama sudah dilakukan oleh pemerintah.

Sebagian pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU sudah menerima bantuan insentif sebesar Rp 600.000 tersebut ke rekening Himbara mereka masing-masing sejak Senin (23/6/2025).

Baca juga: Bacaan Dzikir serta Doa Setelah Sholat dalam Bahasa Arab

Mereka yang telah mendapat bantuan tersebut merupakan pekerja yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, sebagian pekerja lainnya ada yang masih harus menunggu proses pencairan BSU.

Termasuk mereka yang sudah menerima status "Lolos Verifikasi", juga mengaku ada yang belum menerima dana BSU ke rekeningnya.

Lantas apa yang menyebabkan terhambatnya pencairan BSU tersebut?

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 30 Juni 2025, Emas Antam Turun Lagi, Cek Harga Emas Terbaru di Sini

Penyebab BSU belum cair padahal sudah lolos verifikasi
Ada beberapa alasan mengapa BSU belum masuk ke rekening penerima.

1. Data masih proses verifikasi

Penyebab pertama BSU belum masuk ke rekening penerima adalah proses verifikasi dan validasi data yang masih berlangsung, baik di tingkat Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, setelah dinyatakan lolos verifikasi, pekerja pelu menunggu selama 2-3 hari untuk menerima BSU.

Lamanya waktu tersebut digunakan Kemenaker untuk melakukan verifikasi dan validasi calon penerima BSU.

Hasil verifikasi dan validasi selanjutnya akan dikirimkan ke Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri) serta BSI.

Lalu Bank Himbara dan BSI yang akan menyalurkan dana BSU kepada pekerja yang telah dinyatakan memenuhi syarat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga menjelaskan hal serupa.

Ia menyebutkan, proses penyaluran BSU ke rekening pekerja membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan administrasi dan pengecekan data.

2. Proses transfer masih dilakukan oleh Bank Himbara

Alasan lain yang menyebabkan terhambatnya pencairan BSU ialah proses transfer oleh bank.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 30 Juni 2025, Emas Antam Turun Tipis di Awal Pekan, Cek Harga Emas Terbaru

Yassierli mengatakan, lamanya proses transfer yang dilakukan oleh bank tergantung pada sistem masing-masing bank.

"Ada proses transfer dan itu juga membutuhkan waktu. Yang kami sebutkan angka tadi yang sudah masuk ke rekening pada hari ini. Karena pengiriman dari kami ke Bank Himbara itu juga butuh waktu kan sebenarnya," terang Yassierli, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/6/2025).

3. Nomor rekening tidak valid

Penyebab terakhir yang memungkinkan terhambatnya penyaluran BSU ialah faktor teknis seperti nomor rekening yang belum valid atau tidak sesuai dengan data kependudukan.

Hal ini juga sudah dijelaskan oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun.

Ia menyebut, beberapa faktor teknis yang menjadi penyebab utama tertundanya proses pencairan BSU yaitu:

nama rekening di bank Himbara atau BSI tidak sesuai dengan nama peserta calon penerima.
nomor rekening di bank Himbara atau BSI tidak aktif.
nomor rekening yang diberikan salah. 
Untuk mengecek kebenaran data rekening pekerja, HRD perusahaan dapat mengakses kanal Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan.

Pada kanal SIPP, akan terlihat status kelengkapan dan validitas data masing-masing pekerja.

Jika ditemukan data yang perlu diperbaiki, segera lakukan pengkinian atau pembaruan melalui SIPP.

“Jika ditemukan ketidaksesuaian data, segera lakukan pengkinian melalui SIPP agar penyaluran BSU berjalan lancar dan tepat sasaran,” kata Oni, dikutip dari Kompas.com, Senin (16/6/2025).

Dengan memperbarui dan memastikan data rekening valid, proses penyaluran BSU 2025 bisa berjalan lebih lancar dan tepat sasaran, sehingga bantuan pemerintah ini dapat segera diterima oleh pekerja.

Pencairan BSU tahap 2 masih dilakukan
Sebagai informasi, pemerintah pada tahun ini menargetkan akan menyalurkan BSU kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta.

Selain pekerja, BSU juga akan diberikan kepada 565.000 guru honorer yang berada di Bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, bahwa pihaknya telah menyalurkan BSU tahap pertama ke rekening lebih dari 2,4 juta pekerja yang memenuhi syarat pada Selasa (24/6/2025) .

"Sampai dengan hari ini, Selasa (24/6/2025), dari jumlah penerima BSU tahap 1 yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang," kata Yassierli dalam konferensi pers, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa.

Sementara sisanya, 1.247.768 peserta masih dalam proses pencairan.

Baca juga: Heboh! Ridwan Kamil Muncul dengan Atalia Pamer Kemesraan, Lisa Mariana Tak Digubris?

Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU 2025 sebesar Rp 600.000 dan langsung dicairkan ke rekening masing-masing.

Pencairannya akan dilakukan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, serta BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh.

Proses penyaluran BSU dilakukan secara bertahap.

Adapun penyaluran tahap pertama masih terus dilakukan.

Sementara penyaluran tahap kedua, Yassierli mengatakan masih dalam tahap penghimpunan data pekerja yang berhak menerima yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk penyaluran tahap 2 BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 juta penerima dan saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi," tandas Yassierli.

Oleh sebab itu, bagi pekerja yang status penyaluran BSU masih dalam tahap verifikasi dan validasi, bisa melakukan pengecekan secara berkala untuk memantau perubahan statusnya.

Bisa saja data Anda masuk dalam daftar penyaluran BSU tahap kedua yangs aat ini masih dalam proses pemadanan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang tidak dapat BSU

Diketahui, program BSU merupakan salah satu program dari lima Paket Stimulus Ekonomi.

BSU 2025 diluncurkan sebagai langkah pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Bantuan tersebut juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Proses penyaluran BSU dimulai dengan proses verifikasi data pekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Hasil verifikasi tersebut kemudian diberikan kepada Kemenaker untuk divalidasi sebelum bantuan disalurkan ke penerimanya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, ada pekerja yang tidak mendapat BSU 2025.

Hal itu karena mereka tidak memenuhi kriteria yang telah diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025.

Itu artinya, hasil verifikasi dan validasi Kemenaker menunjukkan, pekerja mendapat gaji di atas Rp 3,5 juta per bulan atau tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.

Pekerja yang gagal mendapat bantuan juga tidak memenuhi syarat lain yang telah ditetapkan.

Dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah mengharuskan penerima merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Penerima BSU 2025 juga bukan berasal dari ASN/TNI/Polri, atau menerima PKH sebelum BSU disalurkan.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved