Sulteng Hari Ini
Front Advokat Rakyat Lingkar Sawit Kunjungi Komnas HAM Sulteng, Bahas Konflik Agraria di Tolitoli
Menurut Marwan kedua perusahaan sawit itu telah merugikan hak-hak keperdataan warga dan telah melakukan pelanggaran HAM.
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Selain itu, total lahan yang dibebaskan kepada PT TEN dan PT CMP seluas 40.000 Hektare, sedangkan berdasarkan peraturan Menteri Agraria nomor 2 tahun 1999, mengatakan bahwa 1 group perusahaan hanya boleh menguasai lahan maksimal 20.000 hektare.
"Itu yang menjadi dasar dari izin lokasi waktu itu, dan memang dalam satu provinsi hanya boleh mengelola lahan maksimal 20.000 hektare dalam satu grup perusahaan, kecuali Papua, sedangkan dua perusahaan sawit itu masing-masing diberikan izin lahan sebesar 20.000 Hektare, berarti itu sudah jelas menyalahi aturan," Jelasnya.(*)
| Penerbangan Internasional Guangzhou–Palu Ditargetkan Mulai Juli 2026 |
|
|---|
| Pemprov Sulteng Genjot Hilirisasi Durian dan Kelapa untuk Pasar Ekspor |
|
|---|
| Ketua Umum Pusat Lantik Pengurus KAMMI Sulteng dan Palu, Siap Dorong Gagasan Muslim Negarawan |
|
|---|
| Gubernur Sulteng dan Kepala Barantin Perkuat Hilirisasi Ekspor Durian dan Kelapa ke Pasar Global |
|
|---|
| Resmob Tadulako Polresta Palu Amankan AD Kasus Pencurian di Vatulemo, Pelaku Residivis Asal Sulsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Front-Advokat-Rakyat-Lingkar-Sawit-Toli-Toli-datangi-Komnas-HAM-Sulteng.jpg)