Sulteng Hari Ini

Front Advokat Rakyat Lingkar Sawit Kunjungi Komnas HAM Sulteng, Bahas Konflik Agraria di Tolitoli

Menurut Marwan kedua perusahaan sawit itu telah merugikan hak-hak keperdataan warga dan telah melakukan pelanggaran HAM.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Ucok/TribunPalu.com
Front Advokat Rakyat Lingkar Sawit Toli-Toli datangi Komnas HAM Sulteng dalam kaitannya masalah konflik sumber penghidupan Agraria petani di Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah pada Senin (30/6/2025). 

Selain itu, total lahan yang dibebaskan kepada PT TEN dan PT CMP seluas 40.000 Hektare, sedangkan berdasarkan peraturan Menteri Agraria nomor 2 tahun 1999, mengatakan bahwa 1 group perusahaan hanya boleh menguasai lahan maksimal 20.000 hektare.

"Itu yang menjadi dasar dari izin lokasi waktu itu, dan memang dalam satu provinsi hanya boleh mengelola lahan maksimal 20.000 hektare dalam satu grup perusahaan, kecuali Papua, sedangkan dua perusahaan sawit itu masing-masing diberikan izin lahan sebesar 20.000 Hektare, berarti itu sudah jelas menyalahi aturan," Jelasnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved