Sulteng Hari Ini
Front Advokat Rakyat Lingkar Sawit Kunjungi Komnas HAM Sulteng, Bahas Konflik Agraria di Tolitoli
Menurut Marwan kedua perusahaan sawit itu telah merugikan hak-hak keperdataan warga dan telah melakukan pelanggaran HAM.
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Front Advokat Rakyat Lingkar Sawit Tolitoli datangi Komnas HAM Sulteng dalam kaitannya masalah konflik sumber penghidupan Agraria petani di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Senin (30/6/2025).
Perwakilan Paralegal Progresif, Marwan mengatakan bahwa kedatangan masyarakat ke Komnas HAM untuk melaporkan kedua perusahaan sawit yang masih terlibat konflik bersama masyarakat di Kabupaten Tolitoli yaitu PT Total Energi Nusantara (TEN) dengan PT Citra Mulia Perkasa (CMP).
Baca juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Sigi Bedah Rumah dan Bangun MCK
Menurut Marwan kedua perusahaan sawit itu telah merugikan hak-hak keperdataan warga dan telah melakukan pelanggaran HAM.
"PT Total Energi Nusantara (TEN) dengan PT Citra Mulia Perkasa (CMP) saat ini masih terlibat konflik dengan masyarakat di Tolitoli sejak dari pembebasan lahan sampai dengan hari ini," kata Marwan.
Menurut keterangan Marwan, izin lokasi yang digunakan oleh kedua perusahaan tersebut keluar di tahun 2010.
Namun izin dari pembebasan lahan tersebut digunakan untuk penanaman pohon Sengon dan Karet.
"Jadi izin lokasinya sebenarnya untuk Sengon dengan Karet, tetapi mereka melakukan aktivitas penanaman sawit, itu sudah salah dalam hal izinnya," Ungkap Marwan.
Mendengar hal tersebut, Ketua Komda HAM Sulteng Livand Breemer yang didampingi tim Kerja Komnas HAM Sulteng menyatakan siap mengawal laporan petani yang mengalami ketidakadilan dan akan menindaklanjuti proses dari laporan Petani.
Marwan berharap laporan ini akan menjunjung tinggi kepastian hukum dan penegakan Hak Asasi Manusia yang dimana masalah konflik lahan Sawit saat ini menjadi prioritas utama.
Lebih lanjut, Advokat Rakyat, Agussalim menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan tindakan litigasi terhadap perusahaan tersebut.
Baca juga: Amien Rais Bongkar Dalang Kecelakaan Putra Sulungnya pada Tahun 2022, Nama Jokowi Terlibat
"Ini untuk memastikan bahwa Hukum bukan milik Korporasi dari eksisnya modal oligarki," tegas Agussalim.
Agussalim meminta kepada pemerintah Provinsi Sulteng untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat Tolitoli dan mengevaluasi izin lahan yang diberikan kepada PT TEN dan PT CMP.
"Gubernur harus turun tangan langsung ke lapangan dengan Satgas Agraria untuk memastikan di lapangan apakah perusahaan itu benar benar-benar legal dalam kaitannya penguasaan lahan dan HGU," Jelasnya.
Baca juga: Tanggal 1 Juli 2025 Memperingati Hari Apa? Berikut Moment Hari Besar
Ia juga mengatakan bahwa lahan milik masyarakat tersebut belum diganti rugi oleh pihak perusahaan sawit tersebut.
Selain itu, total lahan yang dibebaskan kepada PT TEN dan PT CMP seluas 40.000 Hektare, sedangkan berdasarkan peraturan Menteri Agraria nomor 2 tahun 1999, mengatakan bahwa 1 group perusahaan hanya boleh menguasai lahan maksimal 20.000 hektare.
"Itu yang menjadi dasar dari izin lokasi waktu itu, dan memang dalam satu provinsi hanya boleh mengelola lahan maksimal 20.000 hektare dalam satu grup perusahaan, kecuali Papua, sedangkan dua perusahaan sawit itu masing-masing diberikan izin lahan sebesar 20.000 Hektare, berarti itu sudah jelas menyalahi aturan," Jelasnya.(*)
Petani Desa Bunta dan Tompira Gagal Panen, PT SEI Dituding Rusak Lingkungan Sungai Lampi |
![]() |
---|
Tak Punya Kantor Permanen, DLH Sulteng Miliki Pejabat Teras Paling Banyak di Pemprov |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Anwar Hafid Dukung Kolaborasi Ekonomi dan Kesehatan Pemkab Parimo |
![]() |
---|
BPBD Sulteng Imbau Warga Waspada Hujan Disertai Angin Kencang hingga April 2026 |
![]() |
---|
Peringatan Harhubnas 2025, Anwar Hafid Dorong Inovasi dan Pelayanan Transportasi Lebih Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.