Mudah! Ini Cara Cairkan Dana BSU 2025 di Kantos Pos, Siapkan Dokumen Ini

Program bantuan subsidi upah atau BSU 2025 adalah bantuan yang ditujukan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Editor: Lisna Ali
TribunTimur.com
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Ilustrasi Uang. Bantuan subsidi upah BSU 2025. Cek penerima bantuan subsidi upah 2025 di kemnaker go id bsu 2025(TribunTimur.com) 

TRIBUNPALU.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah sudah cair mulai Juni 2025.

Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan masih memproses pencairan BSU 2025 kepada pekerja yang memenuhi syarat. 

Program bantuan subsidi upah atau BSU 2025 adalah bantuan yang ditujukan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Besaran BSU 2025 ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan, masing-masing untuk periode Juni dan Juli 2025, dan akan diberikan sekaligus, yakni sebesar Rp 600.000.

Dana BSU 2025 nantinya akan ditransfer langsung ke rekening calon penerima dan bagi yang tidak memiliki rekening, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Lantas, bagaimana cara mencairkan dana BSU 2025 melalui kantor pos?

Cara Ini Cara cairkan dana BSU 2025 di kantor pos

Dilansir dari laman Kompas.com, Jumat (25/6/2025), berikut prosedur pencairan dana BSU 2025 di kantor pos:

  1. Cek onboarding page/register page di aplikasi Pospay Orange dengan memasukkan NIK atau cek status penerima di laman resmi BSU (kemnaker.go.id dan bsu.kemnaker.go.id).
  2. Nantinya akan muncul notifikasi sebagai penerima apa bukan.
  3. Jika terdaftar sebagai penerima BSU 2025, Anda bisa datang ke kantor pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang disebutkan.
  4. Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan bantuan, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas.
  5. Setelah lolos verifikasi, dana akan diberikan secara tunai atau melalui pengiriman Pos Giro.

Penting diketahui bahwa, tidak semua penerima bisa mencairkan dana BSU 2025 melalui kantor pos.

Pencairan dana BSU 2025 melalui kantor pos berlaku untuk pegawai swasta/buruh yang tidak memiliki rekening di bank Himbara atau yang datanya masuk dalam kategori penyaluran melalui pos.

Syarat pencairan BSU di kantor pos

Mengutip laman Kompas.com, Selasa (22/6/2025), berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pencairan dana BSU Rp 600.000 di kantor pos:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Surat pemberitahuan atau informasi sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK melalui
  • website resmi Kemnaker/Pos Indonesia)
  • Nomor HP aktif
  • Tidak diwakilkan (pencairan hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung).

Pastikan membawa dokumen dan identitas diri dengan lengkap saat pencairan untuk mempercepat proses verifikasi di kantor pos terdekat.

Syarat penerima BSU 2025

Dilansir dari laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, syarat penerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja
  • Penerima Upah (PU);
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan;
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peserta yang memenuhi syarat akan melalui proses verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Statusnya bisa dicek secara berkala melalui situs resmi BSU Kemnaker di link: https://bsu.kemnaker.go.id.

Jika dinyatakan lolos verifikasi dan validasi BSU 2025, peserta bisa mencairkan dana melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI, setra melalui kantor pos.(*)

Artikel telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved