Sulteng Hari Ini
Gandeng Denpom XIII/2 Palu, Gakkumhut Sulawesi Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Dongi-dongi Poso
Dalam operasi tersebut, tim menemukan satu unit alat berat jenis eskavator merek Sumitomo berwarna kuning yang sedang dalam perbaikan.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: mahyuddin
“Langkah ini sejalan dengan amanat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tidak boleh ada aktivitas ilegal dalam bentuk apa pun di dalam kawasan TNLL, baik penambangan, pembukaan lahan tanpa izin, maupun kegiatan lain yang dapat merusak ekosistem hutan,” jelas Titik.
Baca juga: Temui Gubernur Sulteng, Kepala BTNLL Curhat Soal Tambang Dongi-dongi
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ketentuan ini telah diubah melalui Pasal 37 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati Indonesia.(*)
Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu
tambang ilegal
Kabupaten Poso
Denpom XIII/2 Palu
Gubernur Anwar Hafid Targetkan Amphitheater Terbesar Dunia di Hutan Kota Palu |
![]() |
---|
Hutan Kota Palu, Langkah Strategis Wujudkan Ruang Hijau Berkualitas di Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Hutan Kota Palu Akan Disulap Jadi Ikon Hijau Sulawesi Tengah Mulai 2026 |
![]() |
---|
Bandara Mutiara Sis Al Jufri Jadi Internasional, Kemenag Sulteng Dorong Embarkasi Haji di Palu |
![]() |
---|
Seminggu Pasca Dilantik, Komisioner KPID Sulteng Mulai Silaturahmi ke Lembaga Penyiaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.