Sulteng Hari Ini
Jatam Sulteng Tolak Rencana Penambangan Batu Gamping di Desa Lelang Matamaling Banggai
Moh Taufik menilai bahwa rencana penambangan batu gamping tersebut dapat merusak wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona inti.
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah, bersama masyarakat menolak rencana penambangan batu gamping di Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Sekretariat Jatam Sulteng, Jl Yojokodi, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Selasa (1/7/2025).
Baca juga: Tak Ada Hasil Diskusi Selama 3×24 Jam, BEM Unisa Palu Bakal Boikot Rektorat
Direktur Jatam Sulteng, Moh Taufik menilai bahwa rencana penambangan batu gamping tersebut dapat merusak wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona inti, zona penangkapan ikan, zona perikanan budidaya, dan zona wisata bahari.
"Saat ini, 4 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pencadangan untuk penambangan diberikan kepada 4 perusahaan, diantaranya PT Defia Anugrah Sejahtera, PT Gamping Batu Asia, PT Gamping Sejahtera Mandiri dan PT Prima Tambang Sejahtera dengan total luasan lahan sebesar 696 Hektare," kata Moh Taufik.
Ia mengungkapkan bahwa pemberian WIUP di Desa Lelang Matamaling bertentangan dengan KEPMEN Menteri kelautan dan perikanan RI nomor 53/KEPMEN-KP/2022 tentang kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau di Banggai, Banggai kepulauan, Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah.
Selain bertentangan dengan Kepmen Menteri kelautan dan perikanan RI, rencana penambangan batu gamping itu juga diduga dapat merusak Ekowisata karst gua Jepang yang ditetapkan berdasarkan Perda Perlindungan dan pengelolaan ekosistem karst Banggai Kepulauan nomor 16 tahun 2019 pasal 10 ayat 2.
Berdasarkan data yang dimiliki Jatam Sulteng perbulan Juni 2025, rencana penambangan batuan gamping telah diberikan kepada 45 perusahaan tambang dengan status 43 perusahaan WIUP pencadangan dengan total luasan 4398 Hektare.
Baca juga: Vera Elena Laruni Ajak Warga Sulteng Dukung Yusuf di Dangdut Academy 7 Indosiar
Dan juga 1 perusahaan berstatus eksplorasi dengan luas 88 Hektare dan 1 perusahaan telah berstatus izin usaha pertambangan operasi produksi dengan luas 113,7 Hektare, sehingga total keseluruhan rencana penambangan batu gamping di Banggai Kepulauan seluas 4.599 Hektare.
"Dugaan kami bahwa batuan gamping ini nantinya akan digunakan sebagai bahan campuran dan dikirim keperusahaan yang untuk pembuatan nikel," ungkap Moh Taufik.
Lebih lanjut, perwakilan masyarakat Desa Lelang Matamaling, Abdul Hadi mengatakan bahwa pihaknya menolak rencana penambangan batu gamping di Desa mereka.
Pasalnya didalam WIUP tersebut terdapat mata air yang digunakan masyarakat sekitar untuk kehidupan sehari-hari.
"Sudah jelas sumber air kami, karena sumber air di Desa kami berada di dalam lokasi izin WIUP itu," katanya kepada awak media.
Ia juga menjelaskan bahwa mata pencaharian masyarakat di Desa Lelang Matamaling yaitu nelayan, petani dan peternak.
Yang dimana bila dilakukan pertambangan didalamnya dapat merusak ekosistem wilayah mata pencaharian masyarakat setempat.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)
Sulawesi Tengah
Desa Lelang Matamaling
Kabupaten Banggai
Moh Taufik
Jatam Sulteng
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
WIUP
Abdul Hadi
BI Ajak UMKM di Sulteng Gunakan QRIS untuk Perluas Akses Pembayaran Digital |
![]() |
---|
Pengguna QRIS di Sulteng Tembus 357 Ribu, BI Dorong UMKM Sediakan Pembayaran Digital |
![]() |
---|
Bank Indonesia Sulteng Tingkatkan Literasi Digital Lewat Pekan QRIS Nasional |
![]() |
---|
Pembukaan PQN 2025, BI Sulteng Hadirkan Sosialisasi Akselerasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Anwar Hafid Dorong Perpanjangan Landasan Bandara SIS Al-Jufri untuk Layani Penerbangan Jarak Jauh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.