Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Tapi TPUA Ingin Gelar Perkara Tetap Digelar
Gelar perkara yang semula direncanakan berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025, di Bareskrim Polri, Jakarta, diundur hingga Rabu, 9 Juli 2025 mendatang.
“Kami ingin ada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam proses gelar perkara ini. Bukan hanya formalitas semata,” katanya.
Roy Suryo Siap Hadir Sebagai Ahli
Menanggapi permintaan pelibatan dirinya dalam gelar perkara, Roy Suryo menyatakan kesiapannya untuk hadir sebagai ahli, jika memang diminta oleh penyidik.
Ia menyebut sudah mendapatkan informasi dari TPUA mengenai penundaan jadwal.
“Saya dan Dr. Rismon siap hadir jika benar-benar diminta. Kami sudah menerima informasi dari TPUA bahwa gelar perkara ditunda hingga 9 Juli. Saya siap membantu proses ini berjalan secara profesional dan objektif,” ujar Roy Suryo kepada awak media.
Roy juga menekankan bahwa alasan mendasar dari TPUA mendesak pelaksanaan gelar perkara ini adalah karena ada dugaan bahwa proses penyelidikan awal kurang netral.
Ia mengatakan, selama ini penyelidikan terkesan tertutup dan tidak melibatkan suara dari pihak pelapor secara proporsional.
“Saya melihat perlunya keseimbangan dalam proses ini. Jangan sampai hanya satu sisi yang ditonjolkan, sementara pihak pelapor merasa tak diberi ruang yang cukup,” ucapnya.
Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan
Sebagai informasi, pada Mei 2025 lalu, Bareskrim Polri melalui Dirtipidum Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro telah menyatakan bahwa ijazah Sarjana Kehutanan Presiden Jokowi yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah dokumen asli.
Pernyataan itu dikeluarkan usai Bareskrim menyelesaikan proses uji laboratorium forensik terhadap berbagai elemen fisik dokumen, mulai dari jenis kertas, tinta, cetakan, hingga tanda tangan dan stempel institusi.
“Hasil labfor menyimpulkan bahwa dokumen tersebut identik dengan produk resmi keluaran UGM. Tidak ada indikasi pemalsuan,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (22/5/2025).
Selain itu, sebanyak 39 saksi telah diperiksa, termasuk dosen dan staf akademik Fakultas Kehutanan UGM, serta rekan-rekan kuliah Jokowi.
Berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh, Polri tidak menemukan unsur tindak pidana dan memutuskan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Namun demikian, pelapor, dalam hal ini TPUA, tetap mendesak agar proses gelar perkara khusus tetap digelar demi menjamin akuntabilitas hukum dan keadilan publik.
Kuasa Hukum Roy Suryo Persoalkan Kualitas 99 Saksi di Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi, 99 Saksi dan 600 Bukti Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Panas, Rismon Sianipar Sebut Rektor UGM Pengecut Terkait Polemik Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Diperiksa Terkait Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Tak Gentar: Analisis Kita Ilmiah |
![]() |
---|
Megawati Copot Bambang Pacul, Benarkah Buntut Gestur Hormat ke Jokowi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.