Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Tapi TPUA Ingin Gelar Perkara Tetap Digelar

Gelar perkara yang semula direncanakan berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025, di Bareskrim Polri, Jakarta, diundur hingga Rabu, 9 Juli 2025 mendatang.

Editor: Regina Goldie
istimewa
IJAZAH PALSU JOKOWI: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menunda pelaksanaan gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden RI ke-7, Joko Widodo.  

TRIBUNPALU.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menunda pelaksanaan gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden RI ke-7, Joko Widodo

Gelar perkara yang semula direncanakan berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025, di Bareskrim Polri, Jakarta, diundur hingga Rabu, 9 Juli 2025 mendatang.

Penundaan ini terjadi atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), pihak pelapor dalam kasus tersebut, yang mengajukan surat resmi kepada Polri pada 2 Juli 2025.

TPUA meminta jadwal ulang sembari menunggu kepastian mengenai keterlibatan sejumlah tokoh dan lembaga yang mereka nilai perlu dilibatkan dalam forum gelar perkara.

Permintaan Penjadwalan Ulang Diterima Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya kepada media pada Kamis (3/7/2025), menjelaskan bahwa penundaan tersebut merupakan respons atas permintaan resmi dari TPUA yang dikirimkan satu hari sebelum gelar perkara digelar.

“Pada 2 Juli kemarin, TPUA mengajukan surat resmi kepada penyidik, berisi permintaan agar beberapa nama yang mereka anggap relevan dapat dilibatkan dalam proses gelar perkara, dan agar pelaksanaan agenda itu dijadwal ulang sampai kehadiran mereka dipastikan,” ujar Trunoyudo.

Menurutnya, penyidik Bareskrim kemudian mempertimbangkan permintaan itu dan memutuskan untuk menyesuaikan jadwal.

Penjadwalan ulang ini juga ditujukan agar undangan resmi kepada nama-nama yang diminta TPUA dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Maka, gelar perkara khusus yang semula dijadwalkan tanggal 3 Juli ditunda dan diralat menjadi tanggal 9 Juli 2025,” tambahnya.

TPUA Ajukan Sejumlah Nama Termasuk Roy Suryo dan Komnas HAM

Dalam surat permohonan yang dikirim ke Bareskrim, TPUA meminta agar sejumlah pihak dan tokoh publik turut dilibatkan. Di antara nama-nama tersebut adalah pakar telematika Roy Suryo, akademisi Dr. Rismon Hasiholan, serta lembaga seperti Komnas HAM dan DPR RI.

Kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa pihaknya tidak menginginkan gelar perkara bersifat sepihak. Ia menyayangkan undangan awal yang hanya ditujukan kepada Ketua TPUA, Eggi Sudjana, tanpa melibatkan pihak lain yang juga memiliki kapasitas sebagai ahli atau kuasa hukum.

“Ini bukan perkara pribadi Eggi Sudjana. Ini soal kebenaran publik. Kami sudah ajukan permohonan agar sejumlah tokoh juga dilibatkan sebagai bentuk kontrol masyarakat. Termasuk Roy Suryo sebagai ahli telematika, serta beberapa nama lain yang sudah kami lampirkan,” ujar Khozinudin dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).

Khozinudin menambahkan bahwa kehadiran para ahli diperlukan agar proses gelar perkara bisa berjalan transparan dan berimbang, mengingat penyelidikan sebelumnya dinilai kurang membuka ruang dialog yang adil bagi pelapor.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved