Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Tapi TPUA Ingin Gelar Perkara Tetap Digelar

Gelar perkara yang semula direncanakan berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025, di Bareskrim Polri, Jakarta, diundur hingga Rabu, 9 Juli 2025 mendatang.

Editor: Regina Goldie
istimewa
IJAZAH PALSU JOKOWI: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menunda pelaksanaan gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden RI ke-7, Joko Widodo.  

Pengamat: Penundaan Bukan Langkah Mundur, Tapi Penguatan Prosedur

Menanggapi penundaan ini, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Hikmah Safitri, menyatakan bahwa langkah Polri menunda gelar perkara bukan berarti ada tekanan politik atau intervensi, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang menghargai partisipasi masyarakat.

"Polri wajib memberi ruang kepada masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum, apalagi ini menyangkut simbol negara. Penundaan ini harus dipahami sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjawab respons publik, bukan langkah mundur," ujar Hikmah.

Ia menilai, jika semua pihak yang dianggap memiliki kompetensi dan relevansi dilibatkan, maka hasil gelar perkara pun akan lebih dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. (*)

Sumber : Tribunnews.com dan Wartakotalive.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved