Kabar Seleb
Polisi Resmi Tetapkan Pesinetron MR Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Artis pria inisial MR resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap kekasihnya sesama jenis Rp 20 juta.
"Hubungan mereka sepasang kekasih, sejenis," katanya.
MR disebut meminta uang sebesar Rp 20 juta kepada IMT dengan ancaman menyebarluaskan konten pribadi mereka jika tuntutannya tidak dipenuhi.
"Sudah beberapa kali ditransfer kerugian kurang lebih Rp 20 juta, baik transfer atau cash, mungkin karena dia enggak tahan melapor ke Polsek Cempaka Putih," lanjutnya.
"Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dengan korban," ucap Pengky.
Atas perbuatannya, MR kini harus berhadapan dengan hukum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Jika terbukti bersalah, MR terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini sontak menghebohkan warganet, terlebih karena MR dikenal luas sebagai aktor sinetron dengan citra positif.
Namun kini, citra tersebut runtuh akibat keterlibatannya dalam skandal yang menyingkap sisi kelam kehidupan pribadinya.
Sementara itu Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menuturkan, total duit yang sudah diberikan korban kepada tersangka mencapai Rp 20 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Dituduh Selingkuh dari Pratama Arhan, Azizah Salsha Laporkan Akun Tiktok ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Kena Mental usai Dihujat, DJ Panda Datangi Pengajian Gus Iqdam untuk Minta Nasihat |
![]() |
---|
Setelah Setahun Pisah Rumah, Andre Taulany Ngotot Cerai dari Erin |
![]() |
---|
Bawa Bukti Rekaman, Nikita Mirzani Melapor ke KPK Terkait Dugaan Suap Jaksa dan Hakim |
![]() |
---|
Ruben Onsu Diperiksa Atas Dugaan Fitnah Anaknya, Berharap Pelaku Dipenjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.