Tujuh Tersangka Pembubaran Retret Diamankan, Formas Dorong Penegakan Hukum

Dalam kejadian tersebut, sejumlah massa mendatangi lokasi acara dan membubarkan kegiatan yang sedang berlangsung.

Editor: Regina Goldie
Tribun Depok
PEMBUBARAN PAKSA KEGIATAN KEAGAMAAN - Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) kembali mengungkapkan kecamannya terhadap tindakan pembubaran paksa yang terjadi pada sebuah kegiatan retret keagamaan di sebuah rumah singgah yang terletak di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat, 27 Juni 2025.  

Penegakan Hukum yang Adil dan Tegas

Formas juga menyerukan agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dalam menanggapi kasus pembubaran kegiatan retret ini.

Menurut Handojo, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan perusakan fasilitas, tetapi juga melibatkan penghormatan terhadap hak konstitusional setiap warga negara untuk menjalankan keyakinannya.

"Perbuatan yang dilakukan oleh kelompok massa ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum, dan seharusnya diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita tidak bisa membiarkan tindakan semacam ini dibiarkan begitu saja," tegas Handojo.

Polda Jawa Barat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam insiden pembubaran paksa tersebut, dan Formas mendesak agar pihak berwajib tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

"Kami mendesak pihak berwajib untuk segera melakukan investigasi yang menyeluruh dan memastikan bahwa tindakan tersebut tidak terulang kembali. Tidak ada tempat bagi intoleransi dalam masyarakat kita," tambah Handojo.

Respons Anggota DPR: Negara Tidak Boleh Kalah dari Intoleransi

Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding, juga turut menyuarakan keprihatinannya terhadap insiden tersebut.

Sudding menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi hak-hak setiap warganya, termasuk hak untuk beribadah.

"Ini bukan sekadar masalah disharmoni sosial, melainkan masalah besar yang menyangkut kepastian hukum. Negara harus menunjukkan keberanian untuk melindungi hak konstitusional setiap warga negara, termasuk hak untuk menjalankan ibadah dan keyakinannya," ujarnya.

Sudding juga mengingatkan bahwa peristiwa semacam ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

"Kita harus memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk menjalankan agama dan keyakinannya, tanpa ada kekhawatiran akan ancaman atau tekanan dari kelompok manapun. Ini adalah hak dasar yang harus dijaga oleh negara," tegasnya.

Sudding juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait semakin meningkatnya aksi intoleransi di berbagai daerah, yang dapat merusak kerukunan sosial.

"Setiap kali ada kejadian seperti ini, kita harus bertanya, apakah kita sudah cukup melindungi hak-hak setiap warga negara? Atau justru kita memberi ruang bagi kelompok intoleran untuk bertindak semaunya?" ujar Sudding.

Dirinya menambahkan bahwa negara tidak boleh membiarkan kelompok-kelompok intoleran mengganggu kebebasan beragama warganya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved