Komisi I DPR Gelar Uji Kelayakan 24 Calon Dubes RI, Dimulai Akhir Pekan Ini
Langkah ini menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah dalam memperkuat posisi Indonesia di panggung internasional.
Dalam konteks geopolitik saat ini, posisi strategis beberapa negara tujuan penempatan—seperti Amerika Serikat (Washington DC), Jerman (Berlin), Jepang (Tokyo), hingga organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (New York dan Jenewa)—menjadi krusial bagi Indonesia, terutama dalam memperjuangkan kepentingan nasional di bidang ekonomi, pertahanan, dan perubahan iklim.
Di sisi lain, penunjukan sejumlah figur purnawirawan TNI—seperti Letjen (Purn) Hormangaraja Panjaitan untuk Singapura dan Mayjen (Purn) Gina Yoginda untuk Pyongyang—menunjukkan adanya dimensi pertahanan dan keamanan yang kian ditekankan dalam pendekatan diplomasi Indonesia di kawasan strategis.
Dikebut di Akhir Pekan, Target Diserahkan Minggu Depan
Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyatakan bahwa pelaksanaan uji kelayakan di akhir pekan dilakukan untuk mengejar efisiensi waktu dan mempercepat pengambilan keputusan.
"Enggak masalah digelar di akhir pekan, yang penting ada izin dari pimpinan DPR. Ini agar prosesnya bisa segera rampung dan tidak menghambat agenda pemerintahan," kata Dave kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Menurut Dave, setiap sesi uji kelayakan akan diikuti oleh 4–5 calon dubes. Dalam satu hari, Komisi I berencana menyelenggarakan hingga tiga sesi—pagi, siang, dan sore—demi mengakomodasi seluruh kandidat dalam waktu singkat.
"Kalau semua berjalan lancar dan selesai di Sabtu-Minggu ini, kita bisa langsung serahkan hasilnya ke Presiden Prabowo minggu depan," tegasnya.
Transparansi dan Independensi DPR
Publik menaruh perhatian besar terhadap proses seleksi calon dubes, terutama dalam hal transparansi dan profesionalisme.
DPR diharapkan tetap menjaga objektivitas serta memastikan bahwa para kandidat yang lolos memiliki kapasitas diplomatik, integritas tinggi, serta pemahaman mendalam tentang tantangan global yang dihadapi Indonesia.
Tak hanya itu, pemantauan dari masyarakat sipil dan media diharapkan menjadi bagian dari kontrol demokratis terhadap pengangkatan pejabat tinggi negara dalam koridor kebijakan luar negeri.
Uji kelayakan terhadap calon duta besar merupakan bagian dari proses checks and balances antara eksekutif dan legislatif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Persetujuan DPR menjadi syarat formal yang tidak dapat diabaikan dalam penunjukan perwakilan diplomatik oleh Presiden. (*)
Sumber: Tribunnews.com
Roemah Jurnalis Kecam Aksi Penyalahgunaan Nama Organisasi |
![]() |
---|
Lahir 6 Hari Jelang HUT RI, Reva dan Egar Harap Indonesia Bisa Lebih Maju |
![]() |
---|
Kumpulan Sambutan Malam Tirakatan 17 Agustus 2025: Sambutan Bahasa Jawa dan Indonesia |
![]() |
---|
Taman Vatulemo Palu Ditutup Mulai 16 Agustus, Antisipasi Peringatan Kemerdekaan |
![]() |
---|
Taman Vatulemo Palu Ditutup Sementara, Car Free Day Ditiadakan pada 17 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.