Sulteng Hari Ini

Praktisi Hukum Sulteng Soroti Lambannya Penanganan OMC: Skema Investasi Tak Masuk Akal

Vebry Tri Haryadi menilai bahwa Satuan Tugas Penanganan Investasi Ilegas atau kini dikenal dengan Satgas Pasti seharusnya lebih memahami modus baru.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
HANDOVER
PRAKTISI HUKUM SUltENG - Praktisi hukum Vebry Tri Haryadi menyayangkan lambatnya respons aparat dan lembaga terkait dalam menangani investasi ilegal berkedok bisnis Omnicom Grup Indonesia (OMC) yang dinilai sebagai skema yang tidak masuk akal dan berpotensi merugikan masyarakat secara luas. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Praktisi hukum Vebry Tri Haryadi menyayangkan lambatnya respons aparat dan lembaga terkait dalam menangani investasi ilegal berkedok bisnis Omnicom Grup Indonesia (OMC) yang dinilai sebagai skema yang tidak masuk akal dan berpotensi merugikan masyarakat secara luas.

“Skema bisnisnya tidak masuk akal. Ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelumnya sudah banyak situs investasi bodong yang ujung-ujungnya SCAM,” ujar Vebry Tri Haryadi kepada TribunPalu.com, Jumat (4/7/2025).

Baca juga: Belajar dari Disdikud Banggai, Disdik Gorontalo Lakukan Studi Komparatif Pendidikan

Vebry Tri Haryadi menilai bahwa Satuan Tugas Penanganan Investasi Ilegas atau kini dikenal dengan Satgas Pasti seharusnya lebih memahami pola-pola seperti ini karena bukanlah modus baru.

“Harusnya Satgas Pasti lebih paham soal ini, karena ini bukan barang baru,” tegasnya.

Saat ini, hanya Satgas Pasti pusat yang berwenang menyampaikan perkembangan penanganan kasus OMC

Satgas Pasti Sulawesi Tengah sendiri sudah melayangkan laporan resmi ke pusat dan tinggal menunggu hasil tindak lanjut.

Baca juga: Maia Estianty Pilih Balas Sindiran Ahmad Dhani Pakai Cara Ini, Asyik Posting Barang Mewah

Dibentuk dari Lembaga-Lembaga Negara

Satgas Pasti terdiri dari banyak instansi, di antaranya OJK (selaku ketua sekretariat), Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Bank Indonesia, Kemendagri, Kemenkumham, Kementerian Investasi/BKPM, hingga PPATK. 

Hasil akhir dari proses Satgas Pasti biasanya berupa pemblokiran aktivitas dan aset entitas ilegal.

“Laporannya sudah kami kirim ke Satgas Pasti pusat. Tinggal menunggu hasilnya,” kata Bonny Hardi Putra, Ketua Satgas Pasti Sulawesi Tengah.

Tokoh Agama Justru Jadi Gerbong

Lebih mengejutkan, Vebry Tri Haryadi mengungkapkan bahwa investasi ilegal OMC justru mulai masuk ke masyarakat melalui tokoh-tokoh agama yang seharusnya menjadi panutan.

“Sangat disayangkan, justru tokoh masyarakat, panutan agama, seperti pendeta, malah menjadi gerbong masuknya investasi ilegal,” ucapnya.

Selain di Sulawesi Tengah, Vebry Tri Haryadi juga mengonfirmasi bahwa OMC telah menyebar di wilayah lain, seperti Minahasa, Sulawesi Utara. 

“Di Manado juga sudah mulai banyak, khususnya di wilayah Minahasa. Bahkan sudah ada kantor OMC di sana,” jelasnya.

Manipulasi Legalitas dan Nama Badan Usaha

Belakangan ini, seorang pegawai OMC memamerkan sejumlah dokumen legal seperti OSS, akta notaris pendirian CV, hingga SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup), untuk mengesankan legalitas perusahaan.

Namun, Bonny Hardi menegaskan bahwa seluruh kegiatan penghimpunan dana masyarakat tetap harus berada di bawah izin dan pengawasan OJK.

“Penghimpunan dana masyarakat harus memiliki izin dan diawasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu OJK,” tegas Bonny Hardi.

OMC sendiri tercatat sebagai CV Omnicom Sulawesi dalam akta notaris, tetapi dalam publikasi dan pengakuan internal, mereka sering mengklaim sebagai bagian dari Omnicom Group (USA), yang menimbulkan kebingungan dan potensi penipuan.

Baca juga: Profil Kejati Sulteng Nuzul Rahmat R, Pernah Tinggal di Palu Selama 2 Tahun

Vebry Tri Haryadi juga menyoroti perihal dokumen tersebut menganggap aplikasi OMC bukan dari CV tersebut.

"Tidak benar itu CV dan usaha yg bukan badan hukum Justru jelas perbuatan melawan hukum pidananya krn aplikasi OMC bukan dari CV tersebut" tegas Vebry Tri Haryadi.

Faktanya Omnicom Group (USA) bergerak dibidang pemasaran, sama sekali tidak menghimpun dana masyarakat.

Klaim OMC bergerak dibidang periklanan pun tidak masuk akal, alih-alih member harus deposit dan menyelesaikan tugas harian,diduga tugas itu hanya modus semata.

Baca juga: Harga Menu Sari Laut di Kota Palu Naik Mulai 7 Juli 2025, Ini Daftarnya

Dalam dokumen SPPL, nama Zakaria Wahyu Widodo tercatat sebagai penanggung jawab. 

“Sudah jelas siapa penanggung jawabnya, tapi kenapa APH pura-pura bodoh?” sindir Vebry Tri Haryadi Praktisi Hukum yang terkenal vokal.

Berpotensi Dijerat Pasal Berlapis

Vebry Tri Haryadi menambahkan, skema investasi yang dijalankan OMC berpotensi dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 103 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 jika terbukti melakukan penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana skema Ponzi.

“Dulu ada juga yang bawa-bawa legalitas lengkap seperti N15, tapi tetap berujung scam. Ujung-ujungnya masyarakat yang jadi korban,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved