Demo di Kantor OMC Palu
Heboh Soal Aplikasi OMC, Legislator DPR RI Muhidin Said Minta Satgas PASTI Sulteng Gerak Cepat
Legislator Golkar asal Dapil Sulteng itu memastikan DPR RI turut memonitoring OMC sebagai evaluasi ke depan.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Wakil Ketua Banggar DPR RI Muhidin Mohammad Said meminta warga untuk menahan diri dan menyerahkan penanganan Aplikasi OMC kepada instansi terkait.
"Masalah ini terpantau Polda. Dan update dari Satgas PASTI Sulteng, sedang menunggu keputusan status entitas oleh Satgas Pasti pusat. Begitu sudah ada keputusan, bisa segera diproses," jelas Muhidin Said via Whatsapp, Selasa (8/7/2025).
Legislator Golkar asal Dapil Sulteng itu memastikan DPR RI turut memonitoring OMC sebagai evaluasi ke depan.
"Polda dan OJK harus bergerak cepat agar tidak membuat rakyat bingung," tutur Muhidin Said.
Baca juga: Penanggung Jawab OMC Parigi Moutong Sulteng Ungkap Alasan Member Tak Bisa Akses Aplikasi
Korwil Pemenangan DPP Partai Golkar wilayah Sulawesi itu pun meminta masyarakat agar lebih bijak lagi dalam berinvestasi atau bertransaksi dengan entitas lembaga keuangan.
Minimal, kata Muhidin Said, dengan berkonsultasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga lain yang berkaitan dengan persoalan lemabaga keuangan.
Diketahui, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terdiri dari berbagai lembaga terkait, seperti OJK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kominfo.
Satgas PASTI juga bertanggung jawab mengedukasi masyarakat tentang bahaya investasi dan pinjol ilegal.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat melapor ke Satgas PASTI atau ke kantor OJK terdekat.
Sebelumnya, pengguna aplikasi penghasil uang OMC dari Omnicom Grup ramai-ramai mendatangi Kantor OMC di Jl Tangkasi, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (8/7/2025).
Tak hanya di Kota Palu, warga juga mendatangi Kantor OMC di Jl Kampali, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
Itu setelah pengguna OMC terkendala mengakses akunnya.
Bahkan, aplikasi meminta penggunanya untuk membayar Rp 90 ribu sebagai biaya aktiviasi.
Keputusan itupun menuai protes pengguna aplikasi.
Beberapa pengguna bahkan menyambangi Kantor OMC.
Apa Itu Aplikasi OMC?
Aplikasi OMC atau Omnicom Group tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Aplikasi ini mengklaim dapat memberikan penghasilan tambahan secara online hanya dengan menyelesaikan tugas-tugas sederhana melalui ponsel.
Jumlah pengguna OMC dilaporkan terus meningkat setiap harinya, dan penyebarannya telah mencapai berbagai daerah di Indonesia.
Bahkan, aplikasi ini disebut telah memiliki kantor cabang di sejumlah kota besar.
OMC memposisikan dirinya sebagai platform kerja paruh waktu yang menawarkan imbalan harian kepada para penggunanya.
Tugas utama pengguna adalah memberikan penilaian atau rating berupa bintang pada produk-produk bermerek internasional.
Baca juga: Daftar Member OMC 2 Pekan Lalu, Warga Kelurahan Pengawu Palu Mengaku Rugi Jutaan Rupiah
Setiap tugas yang berhasil diselesaikan akan menghasilkan komisi yang langsung masuk ke saldo akun pengguna.
Namun, untuk bisa mencairkan komisi tersebut, pengguna diwajibkan terlebih dahulu melakukan deposit untuk meningkatkan level keanggotaannya.
Misalnya, untuk level Basic, pengguna perlu menyetor Rp300 ribu dan menyelesaikan lima tugas harian dengan bayaran Rp10 ribu per tugas. Dengan skema ini, penghasilan bulanan diklaim bisa mencapai Rp300 ribu—setara dengan modal awal.
Lebih lanjut, pengguna yang meningkatkan level ke Standar atau PRO disebut-sebut bisa memperoleh keuntungan hingga Rp32 juta per tahun.
Aplikasi OMC juga mengklaim sebagai bagian dari jaringan perusahaan periklanan dan pemasaran global yang bermitra dengan merek-merek mewah seperti Dior, Gucci, dan Hermes.(*)
OJK Sulteng Menunggu Keputusan Pusat untuk Tindak Lanjut Kasus OMC di Palu |
![]() |
---|
Puluhan Warga Datangi Kantor OMC, Marselinus: Laporkan Perekrut jika Tak Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Praktisi Hukum: Zakaria Harus Bertanggung Jawab dalam Kasus OMC |
![]() |
---|
Cerita Pengguna Aplikasi OMC di Kota Palu Usai Aktivasi Ulang, Dimintai Foto KTP dan Tarik Dana |
![]() |
---|
Kantor Aplikasi OMC Digeruduk Warga, Wakil Ketua DPRD Sulteng Syarifuddin: Tutup Kalau Meresahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.