Ini Penjelasan Pemerintah Soal Gaji PNS dan Pensiunan yang Dikabarkan Naik 16 Persen

Informasi mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan hingga 16 persen masih bersifat spekulatif dan belum dapat dipastikan kebenarannya. 

Editor: Fadhila Amalia
Tribun Gorontalo
ILUSTRASI ASN - Pemerintah angkat bicara soal gaji PNS yang dikabarkanb akan naik 16 persen di tahun 2025. Namun saat ini belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 16 persen untuk tahun anggaran 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah angkat bicara soal gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikabarkan akan naik 16 persen di tahun 2025.

Namun saat ini belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 16 persen untuk tahun anggaran 2025.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menyatakan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan para ASN.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait rencana kenaikan gaji ASN di tahun 2025.

Baca juga: Literasi Keuangan Ibarat Pelita di  Kegelapan yang Menuntun Keluarga ke Masa Depan

Dengan demikian, informasi mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan hingga 16 persen masih bersifat spekulatif dan belum dapat dipastikan kebenarannya. 

Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari Kementerian Keuangan maupun BKN terkait kenaikan gaji ASN tahun 2025. Artinya, rencana kenaikan sebesar 16 persen belum bisa dipastikan.

Besaran Gaji PNS 2025

Besaran gaji ASN tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Pemerintah menetapkan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja pegawai.

Gaji PNS dibedakan berdasarkan masa kerja dan golongan ruang, mengacu pada ketentuan dalam peraturan yang berlaku.

Baca juga: Gubernur Sulteng Gaungkan Komitmen Anti Korupsi di Hadapan KPK RI

Terdapat empat golongan PNS, yaitu I, II, III, dan IV, dengan nominal gaji yang berbeda sesuai tingkat golongan.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Baca juga: TAYANG di Bioskop! Ini Sinopsis Film Elio, Kisah Anak dengan Mimpi Berpetualang di Angkasa

Gaji PNS Golongan II

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved