Ini Penjelasan Pemerintah Soal Gaji PNS dan Pensiunan yang Dikabarkan Naik 16 Persen
Informasi mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan hingga 16 persen masih bersifat spekulatif dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.000
IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Gaji yang disebutkan di atas belum termasuk tunjangan melekat yang diterima PNS setiap bulan.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, serta tunjangan kinerja atau jabatan.
Tunjangan kinerja (tukin) bergantung pada jabatan dan instansi tempat PNS bekerja.
Setiap instansi menetapkan besaran tukin yang berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing.
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025
PT Taspen selaku pengelola dana pensiun aparatur sipil negara memastikan bahwa belum ada kenaikan gaji pensiun PNS hingga Juli 2025.
Melalui akun resminya, @taspen, BUMN tersebut menjawab pertanyaan warganet terkait isu kenaikan dan rapelan gaji pensiun yang disebut akan berlaku mulai pertengahan tahun ini.
“Halo, Sobat Taspen. Saat ini tidak ada regulasi ataupun informasi resmi dari pemerintah, Sobat. Terima kasih,” tulis @taspen menanggapi komentar salah satu warganet.
Penjelasan ini sekaligus membantah isu yang beredar bahwa pemerintah akan menaikkan gaji pensiunan per 1 Juli 2025.
Artinya, gaji pensiunan PNS tahun ini masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2025, tanpa adanya perubahan nominal hingga saat ini.
Berikut besarannya gaji pensiunan PNS 2025 sebagai berikut:
Golongan I: Mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688
Golongan II: Hingga Rp3.208.800
Golongan III: Hingga Rp4.029.536
Golongan IV: Tertinggi di kisaran Rp4.957.008
Dengan demikian, gaji pensiunan tertinggi saat ini berada di bawah Rp5 juta per bulan, sedangkan gaji terendah di angka Rp1,7 juta.
Selain gaji pokok, pensiunan PNS tetap mendapatkan tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), tunjangan pangan sebesar Rp74.420 per anggota keluarga, dan tambahan penghasilan lainnya sesuai ketentuan.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Wagub Reny Lamadjido Tegaskan Pentingnya Peran APIP dalam Wujudkan Pemerintahan Bersih |
![]() |
---|
Dukung Program Kolaka Sehat, Bersih, dan Berdaya, PT Vale dan Huayou Teken MoU Strategis |
![]() |
---|
Sekda Parimo Kunjungi Kemenkop UKM, Pastikan Proyek Gerbang Desa Sejalan dengan Program Presiden |
![]() |
---|
Bupati Sigi Lantik Sejumlah Pejabat, Tegaskan Jabatan Bukan Hak Tapi Amanat Penuh Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Bupati Sigi Tekankan Evaluasi Kinerja Pejabat Eselon II dan Ajak Wujudkan Sigi Maju Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.