Ini Penjelasan Kemnaker Soal Karyawan yang Kena PHK, Apakah Masih Bisa Dapat BSU 2025?

Sekedar informasi, telah tercatat ada sebanyak 2.450.068 penerima sudah mendapatkan dana BSU pada Selasa, 24 Juni 2025. 

Editor: Fadhila Amalia
https://bsu.kemnaker.go.id/
BSU 2025 - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI) kini tengah bersiap memasuki batch atau tahap II dari bantuan sosial (bansos) terbaru tersebut. 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Ketenagakerjaan RI kini tengah bersiap memasuki batch atau tahap II dari bantuan sosial (bansos) terbaru tersebut.

Hal ini disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengatakan bahwa penyaluran BSU tahap 2 tengah diverifikasi dan validasi.

Sekedar informasi, telah tercatat ada sebanyak 2.450.068 penerima sudah mendapatkan dana BSU pada Selasa, 24 Juni 2025. 

Baca juga: BREAKINGNEWS: Jembatan Dusun 3 Desa Towale Donggala Ambruk Diterjang Banjir

Jumlah ini mencakup dua per tiga dari total penerima BSU tahap 1 yang berada di angka 3.697.836, sedangkan sisanya, masih menanti pencairan.

Bantuan ini ditujukan bagi pekerja berpenghasilan rendah, termasuk di dalamnya guru honorer. 

Dengan adanya BSU 2025, pemerintah berharap kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi selama dua bulan ke depan.

Namun, sejak digulirkan sejak Juni 2025, tak sedikit yang masih bertanya-tanya terkait kriteria penerima.

Salah satu yang cukup sering menjadi sorotan adalah apakah pekerja kena PHK bisa dapat BSU 2025 atau tidak.

Baca juga: Ini yang Terjadi Apabila Penerima BSU Belum Ambil Dana di Kantor Pos

Lantas, bagaimana dengan pekerja yang kena PHK, apakah tetap bisa dapat BSU 2025?

Karyawan PHK Bisa Cair Dana BSU 2025?

Mengutip media sosial X akun resmi @KemenkerRI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025, dan baru terkena PHK setelah bulan tersebut, kamu masih memiliki peluang untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 senilai Rp 600 ribu.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Pasalnya, BSU 2025 merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah yang ditujukan untuk meringankan beban pekerja, terutama yang terdampak secara ekonomi akibat kondisi tertentu, termasuk PHK.

Dengan syarat data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan masih aktif hingga April 2025 dan sesuai dengan syarat yang ditentukan pemerintah, kamu tidak perlu khawatir.

Untuk memastikan status penerimaan BSU 2025, kamu bisa langsung mengeceknya secara online melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved