Sulteng Hari Ini
Advokat Rakyat Pertanyakan Perusahaan Sawit Tanpa HGU di Sulteng, Nusron Wahid: Kami Tindak Tegas
Menurut Nusron Wahid, saat itu terdapat celah hukum yang menyebabkan sejumlah perusahaan sawit belum mengantongi HGU.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Advokat Rakyat, Agussalim Faisal, mempertanyakan keseriusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menangani Perusahaan Sawit yang belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) di Sulawesi Tengah.
Pertanyaan itu disampaikan Agussalim kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam konferensi pers usai menghadiri Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau se-Sulawesi yang digelar di Kota Palu, Kamis (10/7/2025).
“Saya ingin mempertanyakan soal Perusahaan Sawit di Sulawesi Tengah, di mana beberapa Perusahaan Sawit belum memiliki HGU. Gubernur memang sudah membentuk Satgas, tapi kami butuh pernyataan langsung dari kementerian,” ujar Agussalim.
Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, pemerintah akan bersikap proporsional terhadap keberadaan kebun sawit yang berdiri sebelum 2017.
Baca juga: Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Lampasio Tolitoli Geruduk PT TEN dan PT CMP
Menurut Nusron Wahid, saat itu terdapat celah hukum yang menyebabkan sejumlah perusahaan sawit belum mengantongi HGU.
Namun, untuk perusahaan yang beroperasi setelah 2017, pemerintah akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Kalau berdiri setelah 2017 dan belum punya HGU, itu dianggap melanggar hukum. Merujuk UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 42 mewajibkan pelaku usaha punya IUP dan HGU. MK juga sudah mempertegas lewat putusan pembatalan Pasal 42 pada 17 Oktober 2017,” terang Nusron.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 2,5 juta hektare perkebunan sawit di Indonesia yang sudah memegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun belum memiliki HGU dan tengah dalam proses verifikasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit.
“Penertiban akan dimulai setelah penataan kawasan hutan. Kalau ternyata lahannya berada dalam kawasan hutan dan tidak memiliki HGU, maka akan diambil alih oleh negara melalui Satgas,” jelas Agussalim.
Baca juga: Sengketa Lahan Sawit, JM Ditahan atas Dugaan Pencurian di Morowali Utara
Nusron menyebut per 2025 sudah teridentifikasi 2,09 juta hektar lahan perusahaan sawit yang berada di kawasan hutan tanpa IUP maupun HGU.
“Dari 537 perusahaan yang terdata, baru 196 yang daftar ulang. Nanti kami verifikasi satu per satu. Jika tidak mendaftar ulang, maka akan dikenakan sanksi,” tutur Nusron.
AMSI Sulteng Sesalkan Sikap Komika Ichal Kate Soal Stand Up Comedy Tour Raim Laode di Palu |
![]() |
---|
Universitas Abdul Azis Lamadjido Palu Buka Penerimaan Maba untuk Prodi Rekayasa Pertambangan |
![]() |
---|
Dinas TPH Kenalkan Fungsi Seluruh Bidang di Pasar Tani 2025 |
![]() |
---|
Pasar Tani Expose Sulteng 20–21 Agustus 2025, 100 Petani Hadir Jajakan Produk Unggulan |
![]() |
---|
Gubernur Anwar Hafid Kunjungi Desa Banggaiba Kulawi Sigi, Janji Perbaiki Infrastruktur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.