Berita Viral

Nasib Petugas Asuransi Nadia Venika Bocorkan Data dan Ejek Selebgram Dara Arafah, Berujung Dipecat

Begini nasib petugas asuransi bernama Nadia Venika yang viral usai membocorkan data pribadi dan menghina riwayat penyakit selebgram Dara Arafah.

Editor: Lisna Ali
kolase/instagram
Selebgram Dara Arafah geram data pribadinya disebarkan. 

Dalam surat tersebut, perusahaan menegaskan bahwa tindakan Nadia merupakan pelanggaran berat.

"Atas tindakan yang telah Saudari lakukan berkaitan dengan penyalahgunaan atau pembocoran informasi pribadi milik pihak ketiga pada tanggal 8 Juli 2025, Saudari telah melanggar undang-undang terkait data pribadi serta melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan perusahaan."

Surat tersebut juga menyinggung dampak serius yang ditimbulkan akibat penyebaran data tanpa izin, termasuk risiko hukum, pencemaran nama baik, dan kerusakan reputasi.

Dara Arafah Apresiasi Tindakan Tegas Perusahaan

Dara Arafah menyampaikan rasa terima kasih kepada tim Global Excel Indonesia yang bersikap kooperatif dan tanggap dalam menyelesaikan insiden ini.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada tim Global Excel yang telah kooperatif dan sigap dalam menindaklanjuti kasus ini. Keputusan untuk memberhentikan pihak yang bersangkutan merupakan langkah yang tepat dan menunjukkan komitmen terhadap perlindungan data pribadi,” ujar Dara Arafah.

Ia juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Peristiwa ini semoga menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak agar menjaga kerahasiaan data pribadi, karena penyalahgunaan data adalah tindakan kriminal yang dapat diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Tak hanya mengungkap identitas pelaku, sebelumnya Dara juga menyatakan kesiapannya menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan.

Ia menyebut bahwa pelaku bisa dijerat berdasarkan:

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 65 Ayat (2)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 17 Ayat (3)

“Penyebaran data pribadi dan riwayat medis tanpa izin adalah bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan terhadap privasi. Saya masih menunggu pertanggungjawaban dari yang bersangkutan,” tandas Dara Arafah.(*)

Artikel telah tayang di Serambinews.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved