21 Penyakit Tidak Dijamin BPJS Kesehatan, Benarkah?

Ada alasan di balik tidak dijaminnya 21 penyakit tersebut. Simak berikut

|
Handover
ILUSTRASI 

TRIBUNPALU.COM - Ternyata ini bukan aturan baru lho, karena sudah aturan resminya soal apa saja yang dijamin dan tidak dijamin BPJS Kesehatan sejak lama, bahkan sejak BPJS Kesehatan belum beroperasi.

Aturan itu pertama kali disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan diperbarui secara berkala hingga terakhir terbitlah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Baca juga: Ini Sokok David Deka, di Balik Aksi Bonceng Jenazah Aril Sharon di Pegunungan Palintuma Donggala

Ada alasan di balik tidak dijaminnya 21 penyakit tersebut. Misalnya:

- Karena pelayanan kesehatan itu sudah dijamin oleh instansi lain, seperti kecelakaan kerja dijamin BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan), PT Taspen, PT Asabri, atau penjamin lainnya
- Karena pelayanan kesehatannya dilakukan di luar negeri, padahal JKN berlaku di wilayah NKRI saja
- Karena dilakukan untuk mempercantik diri, bukan karena alasan medis. Misalnya pasang kawat gigi, operasi plastik, dan lain lain

Untuk penjelasan lebih lengkap, bisa mampir ke link ini https://tinyurl.com/21PenyakitTakDijaminBPJS

Yuk biasakan kita #SaringSebelumSharing

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved