Senin, 11 Mei 2026

Parigi Moutong Hari Ini

Rumah Hukum Tadulako Siap Dampingi Korban OMC Parimo Jika Ingin Melapor

Ia menyebut OMC diduga sebagai bentuk investasi bodong yang menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa kejelasan dasar hukum.

Tayang:
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
OMC PARIMO - Rumah Hukum Tadulako Siap Dampingi Korban OMC Parimo Jika Ingin Melapor 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO – LBH Rumah Hukum Tadulako menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada warga yang merasa menjadi korban investasi OMC di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Hal itu disampaikan oleh Hartono, praktisi hukum dan anggota Rumah Hukum Tadulako, Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, apa yang terjadi pada platform OMC sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana penipuan.

“Menurut saya, unsurnya sudah terpenuhi. Banyak member dijanjikan hasil besar, tapi uang mereka tidak bisa ditarik,” ujarnya.

Baca juga: Abdul Sahid Perkenalkan RS BN Moutong di Pembukaan MTQ ke-20 Parigi Moutong

Ia menyebut OMC diduga sebagai bentuk investasi bodong yang menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa kejelasan dasar hukum.

Dalam praktiknya, banyak member mengaku menyetor dana dengan harapan keuntungan berlipat, tapi justru tidak mendapat apa-apa.

“Misalnya investasi Rp350 ribu dijanjikan untung besar. Tapi saat mau tarik, aplikasi tidak bisa diakses,” kata Hartono.

Ia juga menekankan bahwa OMC tidak memiliki legalitas yang jelas dan tidak berada dalam pengawasan lembaga resmi seperti OJK.

Jika sistem dan praktik OMC tidak sesuai aturan keuangan dan perlindungan konsumen, maka itu melanggar hukum.

Baca juga: Warga Pertanyakan Petugas Sampah di Parimo karena Ogah Angkut Ranting Pohon dan Daun

“Kalau tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, jelas itu masuk ranah pelanggaran hukum,” tegasnya.

Hartono mengatakan Rumah Hukum Tadulako akan membuka akses konsultasi gratis bagi warga yang merasa dirugikan.

Ia menegaskan bahwa pendampingan akan dilakukan tanpa biaya, baik untuk pelaporan maupun proses hukum selanjutnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved