Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS Per 1 Agustus 2025 Berdasarkan Golongan
Seperti yang diketahui, hingga tahun 2025 ini besaran gaji Pensiunan PNS masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2024.
TRIBUNPALU.COM - Kenaikan gaji pensiunan ini menjadi harapan haru bagi PNS yang sudah tidak bekerja lagi di hari tua.
Pasalnya akan ada kabar final dan resmi dicairkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) baru pada tanggal 1 Agustus 2025 mendatang.
Lantas apa yang tengah direncanakan pemerintah?
Seperti yang diketahui, hingga tahun 2025 ini besaran gaji Pensiunan PNS masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2024.
Baca juga: 5 Film Tayang di Bioskop Kota Palu Hari Ini, Minggu 13 Juli 2025, Ini Sinopsisnya
Hal ini berkaitan dengan pembaruan peraturan dari Pemerintah.
Dimana aturan ini menyasar besar gaji tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya.
Pencairan gaji dapat dilakukan melalui mitra PT Taspen, baik melalui kantor pos maupun bank yang ditunjuk.
Namun demikian, hal ini masih harus menunggu kepastian dari Pemerintah.
Adapun dikabarkan sebelumnya, jika pencairan gaji pensiunan juga telah dilakukan pada 1 Juli 2025.
PP ini menetapkan kenaikan 12 persen pada pensiun pokok, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Baca juga: Bupati Sigi Rizal Intjenae Hadiri Rapat Paripurna Pengajuan Ranperda RPJMD 2025–2029
Hingga saat ini, belum ada aturan resmi baru terkait kenaikan tambahan untuk Agustus 2025 tersebut.
Namun jika sampai tanggal tersebut, belum ada perubahan pada pencairan gaji Pensiunan, maka dipastikan masih akan menggunakan nominal yang sama dengan mmmpenerapan PP 2024.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
| Belanja Pegawai di APBD Banggai 2026 Tembus Rp1,136 Triliun |
|
|---|
| Tahun 2026: Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Pasca Lebaran, Simak Rinciannya |
|
|---|
| Seleksi Mutasi PNS Kemenhaj RI 2026 Dibuka, 453 Formasi Tersedia, Ini Syarat dan Link Daftar |
|
|---|
| THR ASN 2026 Ternyata Sudah Cair Sejak Februari, Cek Besaran Tiap Golongan |
|
|---|
| DPRD Parigi Moutong Tegaskan Berdasarkan Regulasi TPG Guru Madrasah Wajib Dibayar Kemenag |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/apel-pns.jpg)