Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS Per 1 Agustus 2025 Berdasarkan Golongan

Seperti yang diketahui, hingga tahun 2025 ini besaran gaji Pensiunan PNS masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2024.

Editor: Fadhila Amalia
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
ILUSTRASI CPNS - Kenaikan gaji pensiunan ini menjadi harapan haru bagi PNS yang sudah tidak bekerja lagi di hari tua. Pasalnya akan ada kabar final dan resmi dicairkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) baru pada tanggal 1 Agustus 2025 mendatang. 

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Baca juga: Pemerintah Buka Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan SMA/SMK Penempatan di IKN

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Belum ada perubahan atau tambahan kenaikan gaji pensiunan per Agustus 2025.

Ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dengan skema kenaikan 12 persen yang telah diterapkan sejak awal 2024.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved