Palu Hari Ini

Nasabah Asal Donggala Diduga Ditipu Oknum SPV Pembiayaan di Palu Rp23 Juta, Begini Kronologinya

Akibat peristiwa ini, Ardi mengalami kerugian sebesar Rp23.580.000 dan tidak bisa mengambil BPKB mobil Honda BR-V miliknya.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
Seorang warga Kota Palu bernama Ardi Yulius Ang Jaya, asal Ogoamas, Kabupaten Tolitoli, diduga menjadi korban penipuan oleh oknum Supervisor (SPV) PT BFI Finance Cabang Palu berinisial Tian. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Seorang warga Kota Palu bernama Ardi Yulius Ang Jaya, asal Ogoamas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, diduga menjadi korban penipuan oleh oknum Supervisor (SPV) PT BFI Finance Cabang Palu berinisial (T).

Akibat peristiwa ini, Ardi Yulius Ang Jaya mengalami kerugian sebesar Rp23.580.000 dan tidak bisa mengambil BPKB mobil Honda BR-V miliknya.

Diketahui, BPKB-nya dijaminkan dalam pembiayaan selama 24 bulan atau dua tahun, sejak 2023 hingga 2025, di kantor BFI Finance Cabang Palu, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Baca juga: PT IMIP Dukung Program Penghijauan Pemdes Bahodopi Morowali, Tanam Pohon Trembesi Sepanjang 2 Km

Kronologi :

Kronologi kasus ini dibeberkan keponakan korban, Moh Erlangga Syahputra, dalam konferensi pers di Taman GOR Palu, Sabtu (12/7/2025) sore. 

Ia mengaku diberi kuasa untuk melakukan pelunasan cicilan pamannya.

Menurut Erlangga Syahputra, pelunasan dilakukan pada 17 April 2025, dengan membayar sisa angsuran tiga bulan sebesar Rp23.580.000.

Pembayaran itu dilakukan secara tunai kepada Tian, di sebuah warung kopi di Jl Basuki Rahmat, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Baca juga: Amirudin Apresiasi Pengabdian Amura Palu, Janji Bakal Sampaikan Permintaan Warga Ke Wali Kota Palu

"Dia (Tian) bilang kalau dibayar sekaligus, dendanya akan dihapus, dan cukup bayar pokoknya saja," ujar Erlangga Syahputra.

Pelaku kemudian memberikan kuitansi pembayaran tidak resmi.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa pelunasan penuh tidak bisa diterbitkan kuitansi dari kantor.

Setelah menerima uang pelunasan, (T) juga mengatakan prosedur pengambilan BPKB bisa diambil setelah 30 hari pembayaran.

Namun saat pihak keluarga datang ke kantor BFI Cabang Palu pada Kamis (10/7/2025) untuk mengambil BPKB, petugas menyatakan bahwa pembayaran tidak tercatat dalam sistem.

Baca juga: Amura Palu Gelar Malam Festival dalam Pengabdian 4.0 di Uwentumbu Kawatuna

“Kami kaget. Petugas malah bilang belum ada pelunasan dan menyuruh kami bayar lagi atau lapor polisi,” bener Erlangga Syahputra.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved