14 Juli Memperingati Hari Pajak Nasional, Simak Sejarahnya

Hari Pajak Nasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak dalam pembangunan negara.

Editor: Fadhila Amalia
Kompas.com
ILUSTRASI HARI PAJAK NASIONAL - Hari Pajak Nasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak dalam pembangunan negara dan mendorong kepatuhan pajak di kalangan wajib pajak. 

TRIBUNPALU.COM - Pada setiap tanggal 14 Juli setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Pajak Nasional.

Hari Pajak Nasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak dalam pembangunan negara dan mendorong kepatuhan pajak di kalangan wajib pajak.

Sejarah Hari Pajak Nasional 14 Juli

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, tanggal 14 Juli telah ditetapkan sebagai hari Pajak melalui KEP- 313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017.

Baca juga: Operasi Patuh Tinombala 2025 Resmi Bergulir, Libatkan 729 Personel

Pada tanggal 14 Juli 1945 merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia pada masa awal pasca proklamasi kemerdekaan RI.

Dalam rangka penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa, serta memotivasi para insan fiskus maka perlu menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Pajak yang diperingati di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Kata "Pajak" pertama kali disebut oleh Ketua BPUPKI Radjiman Widioningrat dalam suatu sidang panitia kecil mengenai "Keuangan" dalam masa reses BPUPKI setelah pidato terkenal Soekarno dibacakan pada tanggal 1 Juni 1945. 

Baca juga: Kondisi Wajah Jokowi Kini Jauh Lebih Fresh, Terungkap Dokter yang Tangani Sakitnya

Radjiman dalam lima usulannya menyebutkan bahwa "Pemungutan Pajak harus diatur oleh hukum". 

Kemudian kata pajak muncul dalam "Rancangan UUD Kedua" yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945 pada Bab VII Hal Keuangan- Pasal 23 pada butir kedua yang berbunyi: "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang".

Berlatar belakang sejarah tersebut, maka tanggal 14 Juli 1945 ditetapkan sebagai Hari Pajak.

Hari Pajak Nasional 14 Juli bukanlah hari libur nasional, tetapi momentum penting untuk memperingati sejarah lahirnya aturan pajak di Indonesia, serta mengajak masyarakat untuk lebih taat dan mendukung pembangunan negara melalui pembayaran pajak.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved