Sulteng Hari Ini

Operasi Patuh Tinombala 2025 Resmi Bergulir, Libatkan 729 Personel

Sebanyak 178 personel berasal dari Polda Sulteng dan 551 lainnya dari jajaran Polres. Operasi akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli

Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
OPERASI PATUH TINOMBALA 2025 - Operasi Patuh Tinombala 2025 resmi bergulir di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah mulai Senin (14/7/2025), dengan melibatkan sebanyak 729 personel gabungan. Peluncuran operasi ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Adhiatna di halaman Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Operasi Patuh Tinombala 2025 resmi bergulir di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah mulai Senin (14/7/2025), dengan melibatkan sebanyak 729 personel gabungan.

Peluncuran operasi ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Adhiatna di halaman Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kota Palu.

Sebanyak 178 personel berasal dari Polda Sulteng dan 551 lainnya dari jajaran Polres. Operasi akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Baca juga: 14 Juli 2025 Peringati Hari Pajak Nasional, Ini 40 Ucapannya

Dalam amanatnya, Kombes Pol Asep Adhiatna menyebut operasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas demi menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.

“Masih banyak pelanggaran dan kecelakaan terjadi akibat rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Operasi ini adalah bentuk langkah strategis untuk menekan angka pelanggaran dan laka lantas,” ujar Kombes Pol Asep Adhiatna.

Operasi Patuh Tinombala 2025 mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.”

Tujuh pelanggaran menjadi sasaran prioritas selama operasi berlangsung, yaitu:

1. Pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara,

2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur,

Baca juga: Kondisi Wajah Jokowi Kini Jauh Lebih Fresh, Terungkap Dokter yang Tangani Sakitnya

3. Pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang,

4. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan,

5. Pengemudi dalam pengaruh alkohol,

6. Pengemudi yang melawan arus, serta

7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved