Palu Hari Ini
PT BFI Finance Cabang Kota Palu Akui Banyak Korban Oknum SPV, Kerugian Capai Rp50 Juta
Sejumlah nasabah bahkan tidak menerima kuitansi resmi karena sudah merasa terlalu percaya terhadap Tian yang dikenal cukup dekat dengan para debitur.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Pihak PT BFI Finance Cabang Palu akhirnya angkat bicara terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu oknum karyawannya berinisial Tian, yang sebelumnya diberitakan merugikan seorang nasabah hingga puluhan juta rupiah.
Head Collection BFI Finance Palu, Abdi Wirawan Putra, mengakui bahwa Tian bukan hanya merugikan satu orang, melainkan sedikitnya lima nasabah dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp50 juta.
“Korban Tian itu sekitar lima orang. Kasusnya hampir sama, yaitu uang angsuran tidak disetorkan ke kantor,” ujar Abdi Wirawan Putra saat ditemui awak media di Kantor PT BFI Finance Cabang Palu, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Kadis Pendidikan Sulteng Tegaskan Sekolah Tak Boleh Pungut Biaya Seragam
Menurutnya, sejumlah nasabah bahkan tidak menerima kuitansi resmi karena sudah merasa terlalu percaya terhadap Tian yang dikenal cukup dekat dengan para debitur.
“Bahkan ada satu korban yang tidak diberikan kuitansi sama sekali. Karena kedekatan itu, banyak yang percaya dan tidak curiga,” ungkapnya.
Terakhir Aktif 13 Juli, Diduga Kabur ke Toraja
Abdi Wirawan Putra menyampaikan bahwa dirinya terakhir melihat status aktif WhatsApp Tian pada Minggu, 13 Juli 2025, sebelum kemudian tidak bisa lagi dihubungi.
Ia juga telah berusaha mencari informasi ke keluarga Tian dan bahkan melibatkan bantuan teman dari kepolisian.
“Dari data kantor, Tian berdomisili di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru. Tapi ada kemungkinan dia sudah melarikan diri ke Toraja,” tambahnya.
Baca juga: Polres Sigi Fokuskan Keselamatan dan Disiplin pada Operasi Patuh Tinombala 2025
Abdi Wirawan Putra menambahkan, pihaknya kini sedang mempersiapkan laporan resmi ke Polsek Palu Timur.
“Hari ini saya rencana ke Polsek buat laporan. Kemarin banyak berkas yang harus dilengkapi,” ujarnya.
BPKB Disimpan di Makassar, Pengambilan Butuh Waktu 14 Hari
Terkait proses pengambilan BPKB atau sertifikat jaminan, Abdi menjelaskan bahwa prosedurnya membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja setelah pelunasan.
Artinya, bukan seperti yang dikatakan Tian kepada Ardi (korban), 30 hari pelunasan baru bisa diambil jaminan.
Disnakertrans Sulteng Gandeng TribunPalu.com, Gelar Pelatihan Jurnalistik untuk Pegawai |
![]() |
---|
Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu di Jl Padanjakaya Pengawu, 14 Paket Disita |
![]() |
---|
Cegah Penyakit Sejak Dini, Mahasiswa UWN Sosialisasikan Pentingnya Cuci Tangan Sejak Dini |
![]() |
---|
Pelajar SD hingga SMA se-Kota Palu Unjuk Gigi di Lomba Senam Pramuka |
![]() |
---|
Mahasiswa UWN Palu Sosialisasi Kesehatan di SDN Inpres 2 Tondo, Angkat Isu Gigi dan Bahaya Junk Food |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.