Sulteng Hari Ini

Gubernur Sulteng Rekomendasikan Penghentian Operasional PT Cipta Agro Sakti di Morowali Utara

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Gubernur dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Ro Adpim Setdaprov Sulteng
PENGHENTIAN OPERASIONAL PT CAS - Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid secara resmi merekomendasikan penghentian sementara seluruh operasional PT Cipta Agro Sakti (CAS) di Kabupaten Morowali Utara. Rekomendasi itu tertuang dalam surat bernomor 500.17.4/305/Ro.Hukum tertanggal 14 Juli 2025, yang ditujukan kepada Bupati Morowali Utara. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid secara resmi merekomendasikan penghentian sementara seluruh operasional PT Cipta Agro Sakti (CAS) di Kabupaten Morowali Utara.

Rekomendasi itu tertuang dalam surat bernomor 500.17.4/305/Ro.Hukum tertanggal 14 Juli 2025, yang ditujukan kepada Bupati Morowali Utara.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Gubernur dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Baca juga: DSLNG Ramaikan Pameran Bursa Kerja Banggai 2025

PT Cipta Agro Sakti (CAS) dinilai melakukan pelanggaran serius karena telah membuka lahan sekitar 460 hektare dan menanam sawit di atas lahan seluas 131 hektare di Desa Mayoe, Kecamatan Mamosalato, sekitar tahun 2024 tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Padahal, HGU merupakan salah satu syarat utama sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.

Perusahaan tersebut hanya mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dengan Nomor: 16042410317212008 tertanggal 16 April 2024, yang bukan merupakan bentuk hak atas tanah.

Anwar Hafid menegaskan, Bupati sebagai kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah tegas terhadap aktivitas perusahaan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun apabila rekomendasi itu tidak diindahkan, Gubernur menyatakan akan mengambil tindakan tegas selaku wakil pemerintah pusat, termasuk menghentikan secara permanen aktivitas perusahaan.

Baca juga: OMC Group Palsu Terkuak, Satgas PASTI Blokir Link dan Rekening

“Penegakan hukum dan keadilan agraria tidak boleh berhenti di tingkat wacana. Pemerintah hadir untuk menjamin hak rakyat terlindungi, dan semua pihak wajib patuh terhadap regulasi yang ada,” ujar Anwar Hafid dalam keterangan resminya, Rabu (16/7/2025). 

Langkah tersebut juga menjadi bentuk penegasan Pemerintah Provinsi dalam upaya membenahi tata kelola perizinan di sektor perkebunan serta mencegah potensi kerugian negara akibat hilangnya pendapatan pajak dari perusahaan yang belum memiliki HGU.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved