OMC Group Palsu Terkuak, Satgas PASTI Blokir Link dan Rekening
Berdasarkan hasil verifikasi, OMC palsu ini menjalankan skema rekrutmen member-get-member dengan sistem komisi berjenjang.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA– Kegiatan usaha yang mencatut nama Omnicom Group (OMC) akhirnya terkuak, Rabu (16/7/2025).
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengumumkan telah menghentikan aktivitas sejumlah entitas yang menggunakan nama OMC secara ilegal dan menyesatkan masyarakat dengan skema investasi palsu.
Satgas Pasti menyatakan, kegiatan yang mengatasnamakan Omnicom Group di Indonesia tersebut bukan bagian dari perusahaan resmi asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi.
Baca juga: Polisi Gerebek Penginapan di Toili Banggai Sulteng, Tangkap Pria Terduga Penyalagunaan Narkotika
Justru, entitas ini diketahui tidak memiliki izin dan diduga melakukan praktik penipuan dengan modus impersonasi atau menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.
Berdasarkan hasil verifikasi, OMC palsu ini menjalankan skema rekrutmen member-get-member dengan sistem komisi berjenjang.
Setiap anggota diwajibkan melakukan deposit dana tanpa ada produk atau jasa riil yang dipasarkan.
Aktivitas utamanya hanyalah menjalankan “penilaian” fiktif, bukan kegiatan usaha yang sah. Bahkan, platform digital yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Yang lebih mengkhawatirkan, dalam operasionalnya OMC palsu memanfaatkan figur tokoh agama dan perangkat desa untuk menumbuhkan kepercayaan publik.
Mereka juga kerap menggelar kegiatan sosial dan seminar sebagai cara merekrut massa dan memperluas jaringan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti langsung mengambil langkah cepat dan tegas.
Beberapa tindakan yang telah dilakukan antara lain pemblokiran link dan akses situs web terkait OMC palsu, pemblokiran nomor rekening yang digunakan oleh oknum pelaku, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Satgas Pasti juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi yang terdengar terlalu menggiurkan.
Masyarakat diminta menerapkan prinsip “2L”, yakni Legal dan Logis. Legal berarti memastikan bahwa usaha atau produk investasi tersebut memiliki izin resmi dari lembaga berwenang.
Baca juga: Pemkab Morowali Utara Buka Pelatihan Paskibraka 2025, Wabup Tekankan Disiplin dan Nasionalisme
Sedangkan Logis berarti menilai apakah tawaran keuntungan yang diberikan masuk akal atau tidak.
Warganet Keluhkan Gagal Tarik Dana, OJK Sebut Mirip Kasus OMC Group |
![]() |
---|
OJK Sulteng dan Satgas PASTI Tutup Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun |
![]() |
---|
OJK Sulteng Bongkar 11 Ribu Pinjol Ilegal, Kerugian Warga Tembus Rp2,6 Triliun! |
![]() |
---|
OJK Sulteng Dorong Usaha Gadai Swasta Urus Izin Lewat Sosialisasi di Kota Palu |
![]() |
---|
Satgas PASTI Sulteng Sosialisasi Aturan Pergadaian, 18 Usaha Gadai Belum Berizin OJK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.