OPINI
Hati-hatilah Memanfaatkan Aplikasi Investasi Digital Berbasis skema Ponzi
Inilah panggung modern tentang Skema Ponzi, yang bertransformasi dari surat-surat fisik menjadi algoritma dan influencer.
Diitambah lagi dengan rasa takut ketinggalan (fear of missing out atau FOMO) yang menghantuinya.
Riflan akhirnya memutuskan untuk menginvestasikan sebagian tabungannya.
Beberapa minggu pertama terasa seperti mimpi. Setiap hari, Riflan melihat saldo akunnya bertambah.
Ia bahkan berhasil menarik sebagian kecil keuntungannya. Ini makin membuatnya percaya pada kehebatan Michelin dan platform investasinya.
Riflan mulai menceritakan pengalamannya kepada teman-teman dan keluarganya.
Beberapa di antara mereka ikut tergiur dan bergabung.
Tanpa sadar, Riflan telah menjadi bagian dari lingkaran setan, di mana keuntungan yang ia terima sebenarnya berasal dari uang yang diinvestasikan oleh para anggota baru.
Skema Ponzi kontemporer itu memanfaatkan kerentanan psikologis manusia di era digital.
Validasi sosial yang bertebaran di media sosial tentang bagaimana membuat testimoni palsu atau dibuat-buat tampak begitu meyakinkan.
Algoritma bekerja tanpa lelah menyebarkan narasi keberhasilan instan.
Menciptakan gelembung informasi yang memperkuat keyakinan para korban.
Janji disrupsi dan inovasi dalam teknologi finansial sering kali digunakan sebagai tameng untuk menyembunyikan praktik penipuan yang usang.
Namun, layaknya gelembung sabun, ilusi ini pada akhirnya pasti akan ketahuan juga.
Tatkala perekrutan anggota baru mulai melambat.
Atau ketika sejumlah besar investor mencoba menarik dana mereka secara bersamaan, yang akan menyebabkan sistem yang rapuh itu akan runtuh.
OPINI: Pohon Aren – Harta Terpendam dari Hutan Sulawesi |
![]() |
---|
Teruntuk Menteri Bahlil: Jangan Cuma Hadiri Musda Golkar, Tindak Juga Tambang Ilegal di Sulteng |
![]() |
---|
OPINI: Keikhlasan Guru, Cahaya di Tengah Bayang-Bayang Stigma |
![]() |
---|
OPINI: 80 Tahun Kemerdekaan: Saatnya Indonesia Berbenah Dari Dalam |
![]() |
---|
Perubahan Kebijakan RKAB dari Masa Berlaku 3 Tahun ke 1 Tahun: Kepastian Hukum dan Penyesuaian Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.