OPINI
Hati-hatilah Memanfaatkan Aplikasi Investasi Digital Berbasis skema Ponzi
Inilah panggung modern tentang Skema Ponzi, yang bertransformasi dari surat-surat fisik menjadi algoritma dan influencer.
Michelin, sang "guru investasi" yang tadinya bak dewa penolong, tiba-tiba menghilang tanpa jejak.
Platform daring yang mewah berubah menjadi halaman error yang dingin.
Riflan dan ribuan investor lainnya menyadari bahwa "keuntungan" yang mereka lihat hanyalah angka-angka digital di layar. Tanpa nilai riil di dunia nyata.
Baca juga: Mindfulness Finansial Solusi Menjinakkan Stres Keuangan
Kisah Riflan ini adalah cerminan dari bagaimana berbahayanya Skema Ponzi di era modern ini.
Sehingga ini menjadi pelajaran berharga agar kita tidak mudah tergiur oleh janji-janji manis yang berlebihan di Dunia Maya.
Di balik kilauan aset yang volatil dan jargon-jargon teknologinya yang canggih.
Prinsip kehati-hatian, pun selalu menggunakan akal sehat agar tidak terdorong oleh emosi sesaat, tetaplah yang paling utama.
Jangan biarkan keinginan untuk segera kaya raya membutakan kita terhadap risiko yang tersembunyi.
Investasi yang sesungguhnya membutuhkan riset yang cermat, pemahaman yang mendalam, dan kesadaran bahwa tidak ada jalan pintas menuju kemakmuran yang berkelanjutan.
Kegagalan untuk memahami hal ini akan terus menerus menjebak lebih banyak orang dalam jaring ilusi yang sama.
Yang pada akhirnya membuat mereka mengalami kerugian finansial dan kekecewaan yang begitu menyakitkan di tengah gemerlapnya dunia digital.(*)
OPINI: Pohon Aren – Harta Terpendam dari Hutan Sulawesi |
![]() |
---|
Teruntuk Menteri Bahlil: Jangan Cuma Hadiri Musda Golkar, Tindak Juga Tambang Ilegal di Sulteng |
![]() |
---|
OPINI: Keikhlasan Guru, Cahaya di Tengah Bayang-Bayang Stigma |
![]() |
---|
OPINI: 80 Tahun Kemerdekaan: Saatnya Indonesia Berbenah Dari Dalam |
![]() |
---|
Perubahan Kebijakan RKAB dari Masa Berlaku 3 Tahun ke 1 Tahun: Kepastian Hukum dan Penyesuaian Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.