Sulteng Hari Ini

SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan OMC Palsu, Diduga Tipu Masyarakat Dengan Modus Investasi

Omnicom Group asli diketahui merupakan perusahaan global di bidang media, pemasaran, dan komunikasi. 

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
LOGO OMC - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal ( Satgas PASTI ) resmi menghentikan kegiatan usaha yang mengatasnamakan Omnicom Group (OMC) di Indonesia.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal ( Satgas PASTI ) resmi menghentikan kegiatan usaha yang mengatasnamakan Omnicom Group (OMC) di Indonesia

Kegiatan ini diduga merupakan penipuan dengan modus impersonation atau penyamaran sebagai perusahaan resmi asal Amerika Serikat.

Omnicom Group asli diketahui merupakan perusahaan global di bidang media, pemasaran, dan komunikasi. 

Baca juga: DLH Palu Gunakan Aplikasi Pakagali untuk Cek Pembayaran Retribusi Sampah

Namun, entitas yang beroperasi di Indonesia dengan nama serupa ternyata tidak memiliki izin dan terindikasi menjalankan skema bisnis member-get-member, yang menjanjikan komisi berjenjang tanpa ada produk nyata yang dijual.

"Skema ini mengharuskan member untuk melakukan deposit dana, dan aktivitas yang dilakukan hanyalah penilaian tanpa ada usaha riil," tulis Satgas PASTI dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Tak hanya itu, aplikasi dan website yang digunakan oleh pihak OMC palsu tersebut juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Dalam praktiknya, OMC palsu ini diduga memanfaatkan figur tokoh agama, perangkat desa, serta menggelar kegiatan sosial seperti seminar dan gathering untuk menarik simpati masyarakat.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sulteng Ungkap Capaian Kinerja dan Reformasi Struktur Lembaga

Langkah Tegas Satgas PASTI

Menanggapi temuan tersebut, Satgas PASTI langsung mengambil langkah-langkah tegas. Diantaranya:

Memblokir akses dan link/URL milik OMC palsu

Memblokir rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal

Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk tindak lanjut kasus

Waspadai Investasi Ilegal, Terapkan Prinsip 2L

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi yang mencurigakan, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Baca juga: Evaluasi Triwulan II, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Komitmen Percepat Penyelesaian Program

"Pahami prinsip 2L: Legal dan Logis. Pastikan produk punya izin dari lembaga berwenang, dan logis dari sisi keuntungan," tegas Satgas PASTI.

Jika menemukan aktivitas keuangan ilegal atau penawaran investasi yang tidak wajar, masyarakat diminta segera melapor ke Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email ke: konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved