Sulteng Hari Ini

Diduga Edarkan Pupuk Tak Berizin, Distributor di Kota Palu Terancam 11 Tahun Penjara

HAB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran pupuk diduga ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng.

Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Handover
PUPUK ILEGAL - Seorang distributor pupuk berinisial HAB (46), warga Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, terancam hukuman penjara hingga 11 tahun. HAB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran pupuk diduga ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Seorang distributor pupuk berinisial HAB (46), warga Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, terancam hukuman penjara hingga 11 tahun.

HAB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran pupuk diduga ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait beredarnya pupuk ilegal di wilayah Kota Palu.

Baca juga: 3 Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Eksploitasi Anak yang Dilaporkan Ahmad Dhani, Termasuk Al Ghazali

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama petugas pengawas pupuk dan pestisida dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulteng melakukan penyelidikan di sebuah gudang di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Palu.

“Di dalam gudang tersebut ditemukan 2.270 karung atau setara 109 ton pupuk diduga ilegal,” kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (17/7/2025).

Tersangka HAB diduga memperdagangkan pupuk berbagai merek dan jenis tanpa memiliki izin edar. Bahkan, ada pula pupuk yang memiliki izin edar, namun kandungan pada kemasannya tidak sesuai dengan yang tertera dalam izin tersebut.

Atas perbuatannya, HAB dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Baca juga: BMKG Bertemu Gubernur Sulteng, Bahas Kualitas Udara di Kawasan Industri

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.

“Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan,” ungkap AKBP Sugeng Lestari.

Pada Kamis (17/7/2025), tersangka bersama barang bukti 2.270 karung pupuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved