Kanwil Kemenkum Sulteng

Kemenkum Sulteng Tegaskan Bantuan Hukum Warga Miskin 100 Persen Gratis

Penegasan ini disampaikan dalam forum tatap muka bersama insan pers yang digelar baru-baru ini di Kota Palu. 

Editor: Regina Goldie
handover
BANTUAN HUKUM GRATIS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil KemenkumSulteng) menegaskan bahwa semua layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) kepada masyarakat miskin adalah gratis, tanpa pungutan biaya dalam bentuk apapun. 

Baca juga: Manfaat Daun Kelor Penawar Alami untuk Keracunan Makanan

Program bantuan hukum gratis merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang memberikan jaminan perlindungan hukum kepada masyarakat tidak mampu.

Kemenkum Sulteng menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dikomersialisasi, dan setiap warga negara berhak mendapat pendampingan hukum tanpa terkendala biaya.

“Negara harus hadir, dan negara hadir lewat layanan bantuan hukum ini. Jangan biarkan rakyat kecil sendirian menghadapi masalah hukum karena takut biaya,” tutup Rakhmat Renaldy.

Kemenkum Sulteng berharap keterlibatan media dan masyarakat akan semakin memperkuat integritas sistem bantuan hukum di Sulawesi Tengah, demi terciptanya akses keadilan yang merata dan berkeadilan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved