Kanwil Kemenkum Sulteng
Kemenkum Sulteng Tegaskan Bantuan Hukum Warga Miskin 100 Persen Gratis
Penegasan ini disampaikan dalam forum tatap muka bersama insan pers yang digelar baru-baru ini di Kota Palu.
Baca juga: Manfaat Daun Kelor Penawar Alami untuk Keracunan Makanan
Program bantuan hukum gratis merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang memberikan jaminan perlindungan hukum kepada masyarakat tidak mampu.
Kemenkum Sulteng menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dikomersialisasi, dan setiap warga negara berhak mendapat pendampingan hukum tanpa terkendala biaya.
“Negara harus hadir, dan negara hadir lewat layanan bantuan hukum ini. Jangan biarkan rakyat kecil sendirian menghadapi masalah hukum karena takut biaya,” tutup Rakhmat Renaldy.
Kemenkum Sulteng berharap keterlibatan media dan masyarakat akan semakin memperkuat integritas sistem bantuan hukum di Sulawesi Tengah, demi terciptanya akses keadilan yang merata dan berkeadilan. (*)
| Perangkat Desa Banggai Diminta Aktif Dirikan Posbankum |
|
|---|
| Sengketa Tanah 40 Tahun di Desa Wakai Berakhir Damai Berkat Mediasi Posbankum |
|
|---|
| Layanan Hukum Diperkuat, Kakanwil Kemenkum Sulteng Raih Penghargaan dari Pemkot Palu |
|
|---|
| Posbankum Kemenkum Sulteng Sukses Damaikan Sengketa Warga Touna |
|
|---|
| Kemenkum Sulteng, Kejati, Ombudsman, dan BPSK Bersinergi Tingkatkan Kualitas Layanan Hukum di Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/kanwil-kemenkum-548.jpg)