Sulteng Hari Ini

Polda Sulteng Bongkar Peredaran Pupuk Ilegal di Kota Palu, 2.270 Karung Disita

Sebanyak 2.270 karung atau setara 109 ton pupuk diamankan dari sebuah gudang penyimpanan di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Palu.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Handover
PUPUK ILEGAL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah membongkar praktik peredaran pupuk diduga ilegal di Kota Palu. Sebanyak 2.270 karung atau setara 109 ton pupuk diamankan dari sebuah gudang penyimpanan di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah membongkar praktik peredaran pupuk diduga ilegal di Kota Palu.

Sebanyak 2.270 karung atau setara 109 ton pupuk diamankan dari sebuah gudang penyimpanan di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait beredarnya pupuk ilegal di wilayah Kota Palu.

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan STIS Resmi Ditutup Hari Ini

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama petugas pengawas pupuk dan pestisida dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulteng melakukan penyelidikan di lokasi.

“Di dalam gudang ditemukan 2.270 karung atau setara 109 ton pupuk diduga ilegal,” ujar AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (17/7/2025).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial HAB (46), warga Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Palu, sebagai tersangka.

Baca juga: Cara Bikin QR Code Pospay untuk Pencairan BSU 2025 Senilai 600 Ribu

Tersangka diduga memperdagangkan pupuk berbagai merek tanpa izin edar.

Bahkan, ada pupuk yang memiliki izin edar, namun kandungan yang tertera pada kemasan tidak sesuai dengan izin tersebut.

“Perbuatan tersangka melanggar ketentuan sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan perdagangan, serta perlindungan konsumen,” jelas AKBP Sugeng Lestari.

Tersangka dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini yakni 11 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.

Baca juga: Menteri Nusron Bersama Kepala Daerah Se-Sulawesi Utara Sepakat Jaga Ekosistem Tata Ruang

AKBP Sugeng Lestari menambahkan, berkas perkara tersangka HAB telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (P-21). Pada Kamis (17/7/2025), tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejari Palu.(*)

(Tribun Breakingnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved