Sulteng Hari Ini
Satgas Pasti Terima 89 Aduan Korban OMC di Sulawesi Tengah, Kerugian Capai Rp5,2 Miliar
Data tersebut dihimpun dari layanan pengaduan yang dibuka Satgas PASTI Sulteng sejak 9 hingga 15 Juli 2025. Dalam periode singkat itu.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat sebanyak 89 aduan korban investasi ilegal yang mengatasnamakan Omnicom Group (OMC) palsu telah masuk dari wilayah Sulawesi Tengah.
Data tersebut dihimpun dari layanan pengaduan yang dibuka Satgas PASTI Sulteng sejak 9 hingga 15 Juli 2025. Dalam periode singkat itu, total potensi kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp5,2 miliar.
Baca juga: Riset Ipsos 2025 Ungkap Aspek UMKM & Brand Lokal dalam Memilih Platform E-Commerce
"Modus yang digunakan pelaku adalah menyamar atau mengaku sebagai perwakilan dari perusahaan internasional Omnicom Group, padahal entitas tersebut tidak memiliki izin operasional di Indonesia," ungkap Ketua Satgas PASTI Sulteng, Bonny Hardi Putra, Kamis (17/7/2025).
Diblokir dan Ditindak
Satgas PASTI Sulteng telah menghentikan seluruh kegiatan yang menggunakan nama OMC palsu tersebut.
Berdasarkan hasil koordinasi pusat dan daerah, ditemukan bahwa aktivitas yang dilakukan berupa penghimpunan dana tanpa izin resmi, atau investasi ilegal.
Sebagai bentuk penindakan, Satgas telah melakukan pemblokiran tautan situs dan rekening bank milik pihak terkait.
Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Jumat 18 Juli 2025, Segera Klaim Semua Item Gratis di Garena
Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Waspadai Modus Impersonasi
Kasus OMC ini termasuk dalam jenis penipuan dengan modus impersonation, yaitu menyamar sebagai entitas atau perusahaan resmi.
Perusahaan asli Omnicom Group sendiri merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media dan komunikasi.
Satgas PASTI Sulteng mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal.
Masyarakat juga diminta untuk selalu mengecek legalitas suatu entitas melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau otoritas terkait lainnya.
“Gunakan prinsip 2L: Legal dan Logis. Pastikan entitas memiliki izin resmi (legal), dan tawaran keuntungannya masuk akal (logis),” tambah Bonny Hardi Putra.
Disnakertrans Menang Telak 3-0 di Laga Mini Dangdut Sulteng Nambaso |
![]() |
---|
Lanal Palu Akan Dorong Tata Kawasan Pesisir, Nelayan Dapat Tempat Tambat Perahu hingga Rumah Rumpon |
![]() |
---|
Lanal Palu dan PT CPM Bangun Tandon Air Bagi Nelayan, Danlanal: Dorong Pemberdayaan Kelompok Nelayan |
![]() |
---|
Disnakertrans Sulteng Jajal Bikin Berita Pakai AI di Kantor TribunPalu.com |
![]() |
---|
PODSI Sulteng Dukung Penuh Fathur Razaq Jadi Calon Ketua KONI 2025-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.