Temuan Alat Berat Lebihi Ketentuan

Kapolres Parimo: Pelanggaran Alat Berat di Wilayah IPR Tanggung Jawab Pemda

Ia menjelaskan, pelanggaran administratif bukan ranah penindakan pidana, tetapi menjadi tanggung jawab dinas teknis dan pemerintah daerah.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
HANDOVER / POLRES PARIMO
TEMUAN ALAT BERAT - Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, menegaskan bahwa pelanggaran administrasi dalam penggunaan alat berat di kawasan tambang Kayuboko merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO – Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, menegaskan bahwa pelanggaran administrasi dalam penggunaan alat berat di kawasan tambang Kayuboko merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.

Hal itu disampaikan menyusul temuan delapan unit alat berat di wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang tersebar di Blok 1, Blok 3, dan Blok 6 Kayuboko.

“Penggunaan alat berat yang tidak sesuai dengan jumlah dalam ketentuan IPR merupakan pelanggaran administratif,” katanya Jumat (18/7/2025).

Ia menjelaskan, pelanggaran administratif bukan ranah penindakan pidana, tetapi menjadi tanggung jawab dinas teknis dan pemerintah daerah selaku penerbit izin.

Baca juga: Warga Ngeluh, Harga Beras di Parigi Parimo Masih Bertahan di Rp16 Ribu

Blok 1 diketahui dikelola oleh Koperasi Sinar Mas Kayuboko, Blok 3 oleh Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Blok 6 oleh Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan lima ekskavator yang sedang beroperasi melakukan normalisasi sungai, dua ekskavator stanby, serta satu unit loader.

Alat berat tersebut disebut dimiliki koperasi pemegang IPR dan digunakan untuk pengerjaan aliran sungai, namun jumlahnya melebihi batas yang diperbolehkan dalam izin.

Kapolres menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi agar setiap aktivitas pertambangan rakyat tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan konflik.

“Penanganan ini harus dikembalikan ke pemda atau pemprov yang mengeluarkan izin IPR, termasuk pengawasannya,” jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Alat Berat di Tambang Kayuboko Parimo Ditemukan Lebih dari Ketentuan

Ia juga meminta agar dinas terkait melakukan evaluasi terhadap koperasi pemegang IPR, khususnya yang memanfaatkan alat berat melebihi izin.

Kapolres memastikan pihaknya tetap mendampingi proses pengawasan di lapangan untuk mencegah pelanggaran hukum yang lebih serius.

“Kami mengawasi agar tidak terjadi eksploitasi lingkungan yang melampaui batas, atau praktik tambang yang menyimpang dari izin,” ujarnya.

Meski tidak ditemukan aktivitas tambang ilegal dalam penyisiran kali ini, namun Kapolres mengingatkan semua pihak agar tidak menjadikan normalisasi sungai sebagai kedok pertambangan.

“Kami harap seluruh kegiatan pertambangan rakyat tetap dalam jalur hukum dan sesuai aturan, supaya tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved