Temuan Alat Berat Lebihi Ketentuan

Kapolres Parimo: Kegiatan Tambang Rakyat Harus Sesuai IPR dan Pro Lingkungan

Blok 1 dikelola oleh Koperasi Sinar Mas Kayuboko, Blok 3 oleh Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Blok 6 oleh Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER / HUMAS POLRES PARIMO
TEMUAN ALAT BERAT Kapolres Parigi Moutong, AKBP Agustian Hendrawan Nugraha, menyebutkan alat berat tersebut tersebar di tiga blok tambang yang dikelola koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakayat (IPR) resmi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Kapolres Parigi Moutong, AKBP Agustian Hendrawan Nugraha, menyebutkan alat berat tersebut tersebar di tiga blok tambang yang dikelola koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakayat (IPR) resmi.

Sebelumnya, Polres Parigi Moutong menemukan delapan unit alat berat di wilayah pertambangan Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Sulawesi Tengah.

“Kegiatan penyisiran kami lakukan di Blok 1, Blok 3, dan Blok 6 wilayah IPR Kayuboko,” ujar AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, Jumat (18/7/2025) malam.

Dia menyebut, Blok 1 dikelola oleh Koperasi Sinar Mas Kayuboko, Blok 3 oleh Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Blok 6 oleh Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko.

Dari hasil penyisiran, terdapat lima unit ekskavator yang sedang melakukan aktivitas normalisasi sungai di wilayah pertambangan tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Alat Berat di Tambang Kayuboko Parimo Ditemukan Lebih dari Ketentuan

"Dua unit ekskavator lainnya ditemukan dalam kondisi stanby, serta satu unit alat berat jenis loader berada di lokasi yang sama," ungkapnya.

Menurut Kapolres, seluruh alat berat itu dioperasikan oleh koperasi yang telah memiliki izin IPR dan dinyatakan diperuntukkan untuk kegiatan normalisasi aliran sungai.

Namun dari hasil koordinasi dengan dinas teknis, jumlah alat berat di lapangan melebihi ketentuan yang tercantum dalam izin.

“Penggunaan alat berat yang tidak sesuai dengan ketentuan IPR merupakan pelanggaran administratif,” tegas AKBP Hendrawan.

Ia menambahkan, penanganan terhadap pelanggaran administratif tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah atau dinas yang mengeluarkan izin IPR.

Pihak Polres sendiri akan terus melakukan pemantauan di lapangan untuk mencegah potensi penyimpangan dalam aktivitas pertambangan rakyat.

Baca juga: HMPS Hukum Keluarga UIN Datokarama Palu Gandeng BNN Donggala dan KUA Beri Penyuluhan Hukum

“Kami tetap mendukung aktivitas pertambangan rakyat yang legal, namun tetap harus mengikuti aturan dan memperhatikan dampak lingkungan,” ujarnya.

Ia memanstikan, hngga saat ini, tidak ditemukan adanya penggunaan alat berat untuk kegiatan yang melanggar izin di luar normalisasi sungai.

Namun, Kapolres menegaskan perlunya pengawasan rutin agar aktivitas di kawasan tambang Kayuboko tidak keluar dari batas legalitas.

“Kami sudah sampaikan data dan hasil pengawasan ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tambahnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved