Temuan Alat Berat Lebihi Ketentuan
BREAKING NEWS: Alat Berat di Tambang Kayuboko Parimo Ditemukan Lebih dari Ketentuan
Dari hasil penyisiran, terdapat lima unit ekskavator yang sedang melakukan aktivitas normalisasi sungai.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Polres Parigi Moutong menemukan delapan unit alat berat di wilayah pertambangan Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Sulawesi Tengah.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Agustian Hendrawan Nugraha, menyebutkan alat berat tersebut tersebar di tiga blok tambang yang dikelola koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakayat (IPR) resmi.
“Kegiatan penyisiran kami lakukan di Blok 1, Blok 3, dan Blok 6 wilayah IPR Kayuboko,” ujar AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, Jumat (18/7/2025) malam.
Dia menyebut, Blok 1 dikelola oleh Koperasi Sinar Mas Kayuboko, Blok 3 oleh Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Blok 6 oleh Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko.
Baca juga: Wakil Bupati Poso Hadiri Peresmian Prasasti Eliminasi Demam Keong di Napu
Dari hasil penyisiran, terdapat lima unit ekskavator yang sedang melakukan aktivitas normalisasi sungai di wilayah pertambangan tersebut.
"Dua unit ekskavator lainnya ditemukan dalam kondisi stanby, serta satu unit alat berat jenis loader berada di lokasi yang sama," ungkapnya.
Menurut Kapolres, seluruh alat berat itu dioperasikan oleh koperasi yang telah memiliki izin IPR dan dinyatakan diperuntukkan untuk kegiatan normalisasi aliran sungai.
Namun dari hasil koordinasi dengan dinas teknis, jumlah alat berat di lapangan melebihi ketentuan yang tercantum dalam izin.
“Penggunaan alat berat yang tidak sesuai dengan ketentuan IPR merupakan pelanggaran administratif,” tegas AKBP Hendrawan.
Baca juga: Bupati Morowali Utara Temui Menteri PKP, Bahas Bantuan Perumahan untuk Warga Kurang Mampu
Ia menambahkan, penanganan terhadap pelanggaran administratif tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah atau dinas yang mengeluarkan izin IPR.
Pihak Polres sendiri akan terus melakukan pemantauan di lapangan untuk mencegah potensi penyimpangan dalam aktivitas pertambangan rakyat.
“Kami tetap mendukung aktivitas pertambangan rakyat yang legal, namun tetap harus mengikuti aturan dan memperhatikan dampak lingkungan,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.