Sanksi Adat Gus Fuad Plered

Bapera Sulteng Minta Polda Segera Proses Hukum Gus Fuad Plered

Menurutnya, kehadiran Gus Fuad Plered di Kota Palu menjadi momen Polda Sulteng untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

|
Editor: mahyuddin
dok pribadi
BAPERA SULTENG - Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) meminta Polda Sulteng untuk menangkap Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered yang sudah berada di Kota Palu, Minggu (20/7/2025). Hal itu disampaikan Ketua Bapera Sulteng Shauqi Maskati kepada TribunPalu.com melalui pesan Whatsapp. 

TRIBUNPALU.COM - Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) meminta Polda Sulteng untuk menangkap Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered yang sudah berada di Kota Palu, Minggu (20/7/2025).

Hal itu disampaikan Ketua Bapera Sulteng Shauqi Maskati kepada TribunPalu.com melalui pesan Whatsapp.

"Bapera Sulteng meminta Polda Sulteng untuk segera mengamankan saudara Fuad Plered mumpung dia ada di Palu untuk menjalani proses hukum karena laporan penghinaan atas Guru Tua dilapornya di Polda Sulteng," kata pemilik nama lengkap Shauqi Husen Maskati itu.

Menurutnya, kehadiran Gus Fuad Plered di Kota Palu menjadi momen Polda Sulteng untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan penghinaan Guru Tua.

"Ini kesempatan Polda Sulteng untuk melakukan proses hukum dengan memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi agar hal itu dapat memberikan kepuasan kepada umat Islam, khususnya kepada Abnahul Khairat dan seluruh pecinta Guru Tua di Indonesia," tutur Shauqi.

Baca juga: Komda Alkhairaat Morowali Desak Polisi Tangkap Gus Fuad Plered Usai Diduga Hina Guru Tua

Diketahui, Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered  menjalani sanksi adat usai dilaporkan atas ujaran kebencian terhadap Tokoh Agama Sulawesi Tengah, Habib Idrus Bin Salim Al Jufri atau yang akrab disapa Guru Tua.

Pelaksanaan sanksi adat tersebut digelar oleh Badan Masyarakat Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah melalui prosesi Libu Potangara Nu Ada, di Banua Oge Souraja, Jl Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Minggu (20/7/2025).

Sanksi adat terhadap Gus Fuad Plered merupakan tindak lanjut dari putusan sidang Dewan Majelis Adat pada 10 April 2025 lalu. 

Dalam sidang itu, terlapor atau To Sala dijatuhi sanksi adat atau Givu Nu Ada sebagai bentuk pemulihan nilai-nilai kearifan lokal, menjaga marwah adat, serta merawat harmoni sosial masyarakat Suku Kaili.

Baca juga: Jalani Sanksi Adat di Kota Palu, Gus Fuad Plered Bayar Tujuh Denda

Sementara itu, Gus Fuad Plered menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan mengaku telah menerima serta menjalankan seluruh sanksi adat yang diberikan.

“Tujuan saya datang ke Palu ini untuk memohon maaf dan memenuhi hukuman adat yang telah diberikan kepada saya. Alhamdulillah hukuman ini sudah saya laksanakan,” ucap Fuad Plered.

Ia juga berharap laporan terhadap dirinya di Polda Sulteng bisa dibatalkan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved