Sanksi Adat Gus Fuad Plered
Fuad Plered Harap Pihak Pelapor Cabut Laporan di Polda Sulteng
Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menerima dan memfasilitasi proses penyelesaian adat tersebut.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered berharap pihak pelapor mencabut laporan pidana terhadap dirinya di Polda Sulawesi Tengah, usai dirinya menjalani sanksi adat terkait ujaran kebencian terhadap Tokoh Agama Sulawesi Tengah, Habib Idrus Bin Salim Al Jufri atau Guru Tua.
Pernyataan tersebut disampaikan Fuad Plered seusai mengikuti prosesi Libu Potangara Nu Ada yang digelar Badan Masyarakat Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah di Banua Oge Souraja, Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Minggu (20/7/2025).
“Tujuan saya datang ke Kota Palu ini untuk memohon maaf dan memenuhi hukuman adat yang telah diberikan kepada saya, dan alhamdulillah hukuman ini sudah saya laksanakan,” ujar Fuad Plered kepada wartawan.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Fuad Plered Jalani Sanksi Adat Atas Ujaran Kebencian Terhadap Guru Tua
Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menerima dan memfasilitasi proses penyelesaian adat tersebut.
“Harapan saya tentu saja setelah menjalani hukum adat yang sudah diberikan, masalah ini selesai, tuntas, termasuk hukum secara nasional. Saya juga berharap para pihak yang telah melaporkan saya ke Polda Sulteng bisa membatalkan atau menarik laporannya,” tuturnya.
Sanksi adat terhadap Fuad Plered merupakan putusan Dewan Majelis Adat dalam sidang pada 10 April 2025 lalu.
Sidang tersebut menjatuhkan sanksi adat atau Givu Nu Ada sebagai bentuk pemulihan nilai-nilai kearifan lokal dan menjaga marwah adat Suku Kaili.
Prosesi adat dipimpin oleh Ketua Dewan Majelis Adat Kota Patanggota Ngata Palu, Arena JR Parampasi.
Turut hadir dalam kegiatan itu pihak pelapor atau To Pangadu, Arifin Sunusi, serta perwakilan dewan adat dari 46 kelurahan se-Kota Palu.
Ketua Dewan Majelis Adat, Arena JR Parampasi, mengatakan pelaksanaan sanksi adat kepada Fuad Plered telah berjalan sesuai dengan keputusan majelis, dan disambut dengan ikhlas oleh pihak adat.
“Dengan terlaksananya kegiatan hari ini, kami berharap suasana kebatinan masyarakat bisa kembali kondusif,” pungkas Arena JR Parampasi.
Diketahui, Fuad menjadi terlapor di Polda Sulteng dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tanggal 07 April 2025.
Laporan itu terkait dugaan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2 atau angka 3 jo. Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca juga: Tambang Ilegal di Hutan Desa Sipayo Parigi Moutong Kembali Beroperasi, DLH: Ada Enam Alat Berat
(*)
(Tribun Breakingnews)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.