Sanksi Adat Gus Fuad Plered

BREAKINGNEWS: Fuad Plered Jalani Sanksi Adat Atas Ujaran Kebencian Terhadap Guru Tua

Sanksi adat terhadap Gus Fuad Plered merupakan tindak lanjut dari putusan sidang Dewan Majelis Adat pada 10 April 2025 lalu. 

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
SANKSI ADAT - Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered akhirnya menjalani sanksi adat usai dilaporkan atas ujaran kebencian terhadap Tokoh Agama Sulawesi Tengah, Habib Idrus Bin Salim Al Jufri atau yang akrab disapa Guru Tua. Pelaksanaan sanksi adat tersebut digelar oleh Badan Masyarakat Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah melalui prosesi Libu Potangara Nu Ada, di Banua Oge Souraja, Jl Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Minggu (20/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered akhirnya menjalani sanksi adat usai dilaporkan atas ujaran kebencian terhadap Tokoh Agama Sulawesi Tengah, Habib Idrus Bin Salim Al Jufri atau yang akrab disapa Guru Tua.

Pelaksanaan sanksi adat tersebut digelar oleh Badan Masyarakat Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah melalui prosesi Libu Potangara Nu Ada, di Banua Oge Souraja, Jl Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Minggu (20/7/2025).

Pantauan TribunPalu.com, prosesi adat itu dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Majelis Adat Kota Patanggota Ngata Palu, Arena JR Parampasi.

Baca juga: 2 Pembalap Putri Ramaikan Final Motocross Bhayangkara Cup Morowali Utara

Pihak pelapor atau To Pangadu yang melaporkan kasus ini ke BMA Sulteng, Arifin Sunusi, turut hadir dalam prosesi tersebut bersama perwakilan dewan adat dari 46 kelurahan se-Kota Palu.

Sanksi adat terhadap Gus Fuad Plered merupakan tindak lanjut dari putusan sidang Dewan Majelis Adat pada 10 April 2025 lalu. 

Dalam sidang itu, terlapor atau To Sala dijatuhi sanksi adat atau Givu Nu Ada sebagai bentuk pemulihan nilai-nilai kearifan lokal, menjaga marwah adat, serta merawat harmoni sosial masyarakat Suku Kaili.

Adapun tujuh jenis sanksi adat yang dijalani Gus Fuad Plered, yakni:
 1. Lima ekor sapi, sebagai simbol tanggung jawab besar.
 2. Lima mata guma (parang adat), lambang kesiapan menjaga dan mengayomi.
 3. Lima pes gandisi (kain putih), melambangkan kesucian niat dan ketulusan.
 4. Lima ntonga tubuh putih (mangkuk putih), lambang keterbukaan dan kedamaian.
 5. Lima piring bermotif kelor, simbol pengharapan dan kekuatan kehidupan.
 6. Lima dula pompo, perlengkapan adat bernilai spiritual.
 7. Sudakah atau uang sedekah, sebagai bentuk tanggung jawab sosial bagi kaum dhuafa dan rumah ibadah.

Ketua Dewan Majelis Adat, Arena JR Parampasi mengatakan, pelaksanaan sanksi adat ini menjadi momentum penyelesaian secara adat terhadap persoalan yang terjadi.

Baca juga: Tambang Ilegal di Hutan Desa Sipayo Parigi Moutong Kembali Beroperasi, DLH: Ada Enam Alat Berat

“Proses hari ini adalah melaksanakan atau menindaklanjuti keputusan sidang adat beberapa waktu yang lalu kepada Fuad Plered. Dalam kesempatan ini, beliau sudah tunaikan sanksi adatnya dan kami selaku pihak penyidang menerimanya dengan ikhlas,” kata Arena JR Parampasi.

Arena JR Parampasi berharap dengan terlaksananya prosesi ini, suasana kebatinan di tengah masyarakat bisa kembali kondusif.

Sementara itu, Gus Fuad Plered menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan mengaku telah menerima serta menjalankan seluruh sanksi adat yang diberikan.

“Tujuan saya datang ke Palu ini untuk memohon maaf dan memenuhi hukuman adat yang telah diberikan kepada saya. Alhamdulillah hukuman ini sudah saya laksanakan,” ucap Fuad Plered.

Ia juga berharap laporan terhadap dirinya di Polda Sulteng bisa dibatalkan.

Baca juga: Bupati Sigi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pos GAKUM di Kecamatan Lindu

“Harapan saya setelah melakukan hukum adat ini, masalah ini selesai, tuntas, termasuk hukum secara nasional. Saya juga berharap para pihak yang telah melaporkan saya ke Polda Sulteng bisa menarik laporannya,” tandasnya.(*)

(Tribun Breakingnews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved