Cek Jadwal Pencairan Bansos PIP Tahun 2025, Termin 2 dan 3

PIP diberikan dalam bentuk uang tunai dan bertujuan mencegah siswa putus sekolah akibat kendala biaya. Penyaluran dilakukan secara bertahap.

Editor: Fadhila Amalia
pip.kemendikdasmen.go.id
PIP CAIR - Tangkapan layar laman pip.kemendikdasmen.go.id. dan Freepik. Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada peserta didik yang membutuhkan. 

Kelas 7–8: Rp750.000

SMA/SMK/SMALB/Paket C

Kelas 12: Rp900.000

Kelas 10–11: Rp1.800.000

Cara Mencairkan Bantuan PIP di Bank

Penerima PIP dapat mencairkan bantuan melalui bank penyalur seperti BNI, BRI, atau BSI, sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca juga: Rizal Intjenae Sambut Peserta Off-road di Lindu Sigi, Dorong Pembukaan Akses Antarwilayah

Dokumen yang perlu disiapkan untuk pencairan PIP:

KTP dan Kartu Keluarga (KK)

Buku tabungan atau kartu debit aktif

NISN

Surat keterangan dari sekolah (jika diperlukan)(*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved